MA Kabul Kasasi Suket SMA Gibran, Keabsahan Dokumen Pendidikan Dipersoalkan
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menyatakan dokumen yang diguna…
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut menyatakan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonannya pada Pilpres 2024 tidak sah.
Amar putusan dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh HM Subhan, penggugat dalam perkara dengan nomor kasasi 742 K/TUN/2026.
Subhan mengaku menerima pemberitahuan melalui sistem elektronik pengadilan atau e-court miliknya.
"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.
Meski demikian, MA belum mengunggah salinan lengkap putusan melalui situs resminya. Juru Bicara MA, Yanto, juga menyampaikan belum mengetahui informasi tersebut dan akan melakukan pengecekan.
"Belum tahu, dicek dulu ya," kata Yanto.
Dalam perkara tersebut, Subhan mengajukan tiga tuntutan kepada MA.
Ia meminta gugatan dikabulkan seluruhnya, surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, serta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegangnya, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Putusan kasasi itu turut disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui akun Instagram pribadinya.
"Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulis Denny, dikutip Jumat.
Denny menilai keputusan MA sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengenai persyaratan pendidikan pencalonan Gibran.
"Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan," tulis Denny.
Dalam pertimbangan putusan sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti dokumen atau ijazah setara SMA milik Gibran yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sebelumnya, Gibran juga menghadapi gugatan di PTUN Jakarta terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kemendikdasmen dan digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Namun, gugatan tersebut dicabut pada Kamis, 29 Oktober 2026, oleh PT Mercy Toga Kirana selaku penggugat.
Gibran mengaku telah mempersiapkan seluruh dokumen untuk menghadapi persidangan pembuktian. Ia menyayangkan pencabutan gugatan tersebut karena sebelumnya siap membuka dokumen pendidikannya.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran setelah salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10).
Putusan kasasi MA kini menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian gugatan yang berkaitan dengan surat penyetaraan pendidikan Gibran dan persyaratan pencalonannya pada Pilpres 2024.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.