Fakta Nasional

Mangkrak di Periode Sebelumnya, Anggota DPR 2024-2029 Diharapkan Tuntaskan RUU PPRT Sampai Disahkan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan diteruskan atau di-carry over ke DPR periode 2024-2029 dari DPR periode sebelumnya. Anggota DPR RI Netty Prasetiyani Aher berharap agar RUU PPRT…

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 07 October 2024 📖 2 menit
Mangkrak di Periode Sebelumnya, Anggota DPR 2024-2029 Diharapkan Tuntaskan RUU PPRT Sampai Disahkan
Anggota DPR RI Netty Prasetiyani/Sumber Foto: eMedia DPR RI.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan diteruskan atau di-carry over ke DPR periode 2024-2029 dari DPR periode sebelumnya.

Anggota DPR RI Netty Prasetiyani Aher berharap agar RUU PPRT dapat disahkan pada masa keanggotaan DPR yang baru ini.

“Diteruskannya pembahasan RUU PPRT ke periode selanjutnya harus disambut positif untuk mewujudkan perlindungan yang komprehensif kepada para pekerja rumah tangga,” kata Netty pada Senin (07/10/2024).

Netty menegaskan bahwa RUU PPRT akan masuk dalam daftar prioritas program legislasi atau Prolegnas pada masa keanggotaan 2024-2029 dan harus segera disahkan.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan dapat memberikan pengawalan pada RUU ini, mengingat RUU yang merupakan inisiatif DPR ini sudah diperjuangkan selama 20 tahun namun belum terealisasi.

"Pimpinan DPR periode ke depan harus serius memperjuangkan pengesahan RUU PPRT ini sebagai wujud komitmen negara dalam memberikan jaminan perlindungan bagi rakyatnya,” ungkap Netty.

Menurutnya, RUU PPRT akan memberikan perlindungan yang komprehensif kepada pekerja rumah tangga, yang jumlahnya mencapai sekitar 5 juta orang di Indonesia.

Belum adanya payung hukum bagi para pekerja rumah tangga membuat profesi ini masih rentan terhadap tindakan diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.

"Sudah saatnya negara hadir dan memberikan perlindungan hukum pada para pekerja rumah tangga," tegas legislator dari Dapil Jawa Barat VII itu.

Data dari JALA PRT menunjukkan terdapat 2.641 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga antara tahun 2018 hingga 2023, dengan mayoritas kasus berupa kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi dalam situasi kerja.

Netty menekankan bahwa negara harus betul-betul hadir bagi pekerja rumah tangga yang berkontribusi dalam proses pembangunan dan menyumbang devisa negara.

Ia mengajak seluruh anggota DPR periode 2024-2029 untuk berkomitmen mendukung RUU PPRT, sehingga ketika alat kelengkapan dewan (AKD) sudah terbentuk, dewan dapat segera membahas RUU yang dinilai sangat dibutuhkan oleh para pekerja rumah tangga.

“Kita berharap seluruh anggota dan pimpinan DPR RI terpilih periode 2024-2029 memiliki semangat yang sama dalam menilai pentingnya pengesahan RUU PPRT menjadi UU,” ucapnya.

Netty juga berharap masyarakat dan elemen negara lain yang fokus pada isu ini untuk tetap mengawal pembahasan RUU PPRT.

"Masyarakat dan khususnya para pekerja rumah tangga harus terus mengawal pembahasan RUU tersebut," tutup Netty.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK