Fakta Nasional

Mentri Zulhas Larang Toko Kelontong Berjarak 2 Kilometer dari Kopdes Merah Putih?

FAKTANASIONAL.NET - Beredar luas di media sosial klaim yang menyebut Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, melarang masyarakat mendirikan toko kelontong dalam radius dua kilometer dari Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Setelah dilakuk…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 01 August 2026 📖 1 menit
Mentri Zulhas Larang Toko Kelontong Berjarak 2 Kilometer dari Kopdes Merah Putih?
Mentri Zulhas Larangan Toko Kelontong Berjarak 2 Kilometer dari Kopdes Merah Putih?
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Beredar luas di media sosial klaim yang menyebut Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, melarang masyarakat mendirikan toko kelontong dalam radius dua kilometer dari Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut dipastikan tidak benar.

Berdasarkan hasil verifikasi yang dipublikasikan Kompas.com pada 29 Juli 2026, tidak ditemukan bukti bahwa Zulkifli Hasan pernah menyampaikan pernyataan tersebut.

Narasi itu beredar melalui sejumlah unggahan Facebook sejak 23 Juli 2026, disertai foto Zulkifli Hasan saat sedang berpidato.

Namun, foto tersebut ternyata merupakan dokumentasi resmi Kementerian Koordinator Bidang Pangan ketika Zulkifli Hasan menghadiri Seminar Nasional Kopdes Merah Putih di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada 16 Juli 2026, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih diproyeksikan menjadi pusat layanan pemerintah di tingkat desa. Ia menerangkan bahwa berbagai bantuan pemerintah nantinya akan disalurkan melalui koperasi tersebut.

"Apa itu Kopdes? Kopdes itu adalah infrastruktur pemerintah untuk apa? Seluruh nanti koperasi desa itu akan menjadi kantor tunggal, seluruh bantuan-bantuan pemerintah melalui Kopdes," kata Zulkifli Hasan.

Ia juga menambahkan, "Satu, bantuan pemerintah itu ada bansos yang 10 kilo, PKH-PKH, bantuan tunai untuk desil 1, desil 2, itu semua melalui Kopdes.

Kemudian beras SPHP, beras bantuan pangan, itu semua melalui koperasi desa. Bantuan alat-alat pertanian, traktor segala macam, semua melalui Kopdes."

Meski menjelaskan fungsi Kopdes Merah Putih sebagai saluran distribusi berbagai program pemerintah, Zulkifli Hasan sama sekali tidak menyatakan adanya larangan mendirikan kios maupun toko kelontong dalam radius dua kilometer dari koperasi tersebut.

Dengan demikian, narasi yang beredar di media sosial dipastikan merupakan hoaks dan tidak sesuai dengan fakta.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK