Menuntut Tanggung Jawab Korlantas Polri, KAI, KAI Commuter, dan Kemenhub
TRAGEDI tabrakan kereta di Bekasi tidak dapat lagi dipahami sebagai kecelakaan semata. Peristiwa ini menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian dalam pengelolaan keselamatan transportasi publik yang melibatkan Korlantas Polri, PT Kereta Api Indonesi…
Dengarkan Ringkasan
TRAGEDI tabrakan kereta di Bekasi tidak dapat lagi dipahami sebagai kecelakaan semata. Peristiwa ini menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian dalam pengelolaan keselamatan transportasi publik yang melibatkan Korlantas Polri, PT Kereta Api Indonesia, KAI Commuter, dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator utama sektor transportasi.
Data nasional menunjukkan bahwa pada tahun 2025 terdapat 3.703 perlintasan sebidang di Indonesia, dengan 912 di antaranya tidak dijaga. Artinya, hampir seperempat titik perlintasan berada dalam kondisi tanpa pengamanan aktif.
Dalam periode beberapa tahun terakhir, kecelakaan di perlintasan sebidang secara konsisten terjadi dalam jumlah ratusan kasus per tahun, dengan korban jiwa yang signifikan. Fakta ini menegaskan bahwa risiko kecelakaan di perlintasan sebidang bukanlah hal yang tidak terduga, melainkan risiko yang sebenarnya sudah teridentifikasi sejak lama.
Temuan di lokasi tragedi Bekasi memperkuat kesimpulan tersebut. Perlintasan tempat kejadian diketahui tidak memiliki palang pintu resmi maupun sistem pengamanan otomatis. Pengamanan hanya dilakukan secara informal oleh warga menggunakan palang bambu dan peringatan lisan.
Lokasi tersebut juga berada di jalur dengan lalu lintas kendaraan yang padat serta dekat dengan stasiun, sehingga secara karakteristik merupakan titik dengan tingkat risiko tinggi. Dalam kondisi demikian, keberadaan perlintasan aktif tanpa sistem keselamatan formal menunjukkan adanya kegagalan dalam pemenuhan standar minimum keselamatan.
Dalam kerangka hukum, keselamatan lalu lintas dan perkeretaapian merupakan kewajiban negara dan penyelenggara sistem transportasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, setiap pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan jalan, rel, dan operasional transportasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan pengguna.
Dalam konteks ini, Kementerian Perhubungan memiliki peran sentral sebagai regulator yang menetapkan standar keselamatan, melakukan pengawasan, serta memastikan kepatuhan seluruh operator terhadap ketentuan yang berlaku.
Dengan tetap adanya ratusan perlintasan tidak dijaga secara nasional, serta beroperasinya titik perlintasan tanpa palang resmi seperti di Bekasi, muncul pertanyaan serius mengenai efektivitas fungsi regulasi dan pengawasan.
Kondisi ini mengindikasikan potensi kelalaian dalam penetapan dan penegakan standar keselamatan minimum, pengawasan terhadap operasional perlintasan sebidang, serta percepatan program penutupan atau peningkatan keselamatan perlintasan berisiko tinggi.
Dalam konteks ini, tanggung jawab Korlantas Polri sebagai pengatur lalu lintas juga patut dipertanyakan, khususnya terkait pengendalian kendaraan di titik berisiko tinggi.
Demikian pula PT Kereta Api Indonesia sebagai penyelenggara perkeretaapian memiliki kewajiban memastikan setiap perlintasan yang masih beroperasi memenuhi standar keselamatan.
Sementara itu, KAI Commuter sebagai operator dengan frekuensi perjalanan tinggi tidak dapat mengabaikan risiko operasional pada titik-titik kritis yang berada dalam jalur layanannya.
Kombinasi antara tingginya jumlah perlintasan tidak dijaga secara nasional dan fakta bahwa lokasi kejadian tidak memiliki sistem pengamanan resmi menunjukkan adanya celah serius dalam koordinasi lintas lembaga.
Kewenangan yang terfragmentasi antara regulator dan penyelenggara layanan tidak diimbangi dengan sistem keselamatan terpadu yang mampu menutup celah risiko di lapangan.
Tragedi Bekasi dengan demikian bukanlah peristiwa acak, melainkan konsekuensi dari risiko yang telah lama diketahui namun tidak ditangani secara tuntas.
Ketika ratusan kecelakaan terjadi setiap tahun di perlintasan sebidang, dan ketika titik-titik rawan tetap beroperasi tanpa pengamanan memadai, maka setiap insiden baru tidak lagi dapat disebut sebagai kecelakaan semata, melainkan sebagai kegagalan dalam mengantisipasi risiko yang telah teridentifikasi.
Kami mendesak dilakukannya evaluasi nasional terhadap seluruh perlintasan sebidang tidak dijaga, penutupan atau peningkatan pengamanan pada titik-titik berisiko tinggi, penetapan tanggung jawab hukum secara jelas terhadap setiap insiden, serta pembentukan sistem keselamatan terpadu lintas lembaga yang mengikat secara operasional. Tanpa langkah konkret, tragedi serupa berpotensi terus berulang.
Ketika keselamatan publik bergantung pada inisiatif warga dan bukan pada sistem resmi negara, maka yang terjadi bukan sekadar kecelakaan, melainkan kegagalan dalam penyelenggaraan perlindungan dasar terhadap masyarakat.[***]
Penulis: Hamdi Putra, Forum Sipil Bersuara (Forsiber)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.