MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai program Ma…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pembiayaannya tidak lagi boleh dibebankan pada anggaran pendidikan dalam APBN.
MK memerintahkan agar pendanaan program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Suhartoyo menegaskan, "Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah... dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028."
Permohonan uji materi sebelumnya diajukan Yayasan TB Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Pemohon menilai penggunaan dana pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN bagi sektor pendidikan.
Menurut pemohon, anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, pembangunan sarana dan prasarana, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.
Saat sidang berlangsung, massa aksi yang dimotori BEM UI bersama sejumlah elemen mahasiswa menggelar demonstrasi di depan Gedung MK.
Mengutip Antara, aparat keamanan disiagakan untuk mengawal jalannya aksi solidaritas terkait putusan uji materi tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.