Fakta Nasional

Mulai 1 Oktober 2026, OJK Wajibkan Laporan Insidental PMDK Lewat Sistem Terintegrasi

FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1 Oktober 2026 memberlakukan kewajiban baru bagi pihak yang harus menyampaikan laporan insidental di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Mulai tanggal tersebut, lapo…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 28 September 2026 📖 2 menit
Mulai 1 Oktober 2026, OJK Wajibkan Laporan Insidental PMDK Lewat Sistem Terintegrasi
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK terus memperketat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan memberantas kejahatan finansial digital melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)./scsht net.
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1 Oktober 2026 memberlakukan kewajiban baru bagi pihak yang harus menyampaikan laporan insidental di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).

Mulai tanggal tersebut, laporan wajib disampaikan melalui Sistem Pelaporan OJK.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Aturan tersebut mencakup kewajiban pelaporan bagi pihak yang memang diwajibkan menyampaikan informasi kepada OJK.

Kewajiban itu dapat bersumber dari peraturan perundang-undangan ataupun berdasarkan permintaan OJK.

Dengan sistem yang terintegrasi, penyampaian informasi ditujukan agar berlangsung lebih efektif dan efisien.

OJK juga mengarahkan penggunaan sistem tersebut untuk memperkuat pengawasan berbasis teknologi serta analisis data.

Dalam POJK 9/2026, pihak pelapor harus memastikan informasi yang disampaikan kepada OJK bersifat lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan kebutuhan OJK menjaga kualitas informasi dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor PMDK.

Aturan ini juga mengatur mekanisme koreksi apabila ditemukan informasi yang perlu diperbaiki.

Selain itu, pihak pelapor diwajibkan melakukan penatausahaan terhadap laporan yang telah disampaikan agar informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

OJK turut menyiapkan mekanisme alternatif jika Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan sehingga laporan tidak dapat disampaikan melalui sistem utama.

Untuk mendukung kepatuhan, POJK 9/2026 juga menetapkan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai aturan yang berlaku.

Selain POJK 9/2026, OJK menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon atau PADK 8/2026.

PADK 8/2026 berfungsi sebagai aturan pelaksana yang memberikan pedoman teknis pelaporan insidental.

Isinya antara lain mengatur tata cara penyampaian laporan melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar laporan yang wajib disampaikan, serta format dan tata cara penyusunannya.

POJK 9/2026 dan PADK 8/2026 sama-sama mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

OJK menyatakan penerbitan kedua ketentuan tersebut merupakan bagian dari penguatan infrastruktur pelaporan dan peningkatan efektivitas pengawasan melalui pemanfaatan analisis data.

Langkah itu diharapkan mendukung ketersediaan informasi yang diperlukan OJK agar sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut juga sejalan dengan Destination Statement OJK 2022–2027.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK