Fakta Nasional

Nasabah Bank Kalsel Syariah Bersiap, Porsi Bagi Hasil Mudharabah Berubah Mulai Agustus

FAKTANASIONAL.NET - Bank Kalsel Syariah secara resmi mengumumkan kebijakan strategis terkait penyesuaian porsi bagi hasil (nisbah) untuk seluruh produk simpanan berbasis akad Mudharabah. Perubahan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif per tanggal 1…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 13 July 2026 📖 1 menit
Nasabah Bank Kalsel Syariah Bersiap, Porsi Bagi Hasil Mudharabah Berubah Mulai Agustus
Nasabah Bank Kalsel Syariah Bersiap, Porsi Bagi Hasil Mudharabah Berubah Mulai Agustus

FAKTANASIONAL.NET - Bank Kalsel Syariah secara resmi mengumumkan kebijakan strategis terkait penyesuaian porsi bagi hasil (nisbah) untuk seluruh produk simpanan berbasis akad Mudharabah.

Perubahan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif per tanggal 1 Agustus 2026 mendatang.

Langkah ini diambil manajemen bank sebagai upaya merespons dinamika kondisi usaha terkini. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan dana nasabah tetap optimal, sehat, dan senantiasa selaras dengan koridor prinsip syariah.

Perubahan porsi nisbah ini secara langsung akan memengaruhi besaran keuntungan yang diterima nasabah ke depannya.

Pihak bank memberikan ruang bagi nasabah untuk merespons kebijakan baru tersebut. Nasabah yang keberatan atau ingin melakukan perubahan pengelolaan dana dipersilakan melakukan koordinasi sebelum tanggal pemberlakuan.

Namun, jika hingga 1 Agustus 2026 tidak ada instruksi masuk, nasabah akan dianggap menyetujui penyesuaian tersebut secara otomatis.

Khusus untuk pemilik Deposito Mudharabah yang jatuh tempo pada atau setelah 1 Agustus 2026, nasabah memiliki tiga pilihan strategis: melakukan perpanjangan dengan porsi nisbah baru, mencairkan dana, atau mengalihkan ke produk Bank Kalsel lainnya.

Sementara itu, deposito dengan sistem Automatic Roll Over (ARO) akan secara otomatis mengikuti porsi nisbah terbaru pasca tanggal tersebut.

Bank Kalsel menegaskan bahwa kebijakan ini disusun secara transparan dan berpedoman pada regulasi perbankan syariah, Fatwa DSN-MUI, serta aturan perlindungan konsumen dari OJK.

Bagi nasabah yang ingin mengetahui rincian persentase terbaru, dapat menghubungi call center, mengunjungi kantor cabang terdekat, atau mengakses saluran komunikasi resmi bank.

Langkah ini menjadi wujud komitmen transparansi layanan Bank Kalsel di tengah kompetisi industri keuangan yang terus berkembang di Kalimantan Selatan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK