Fakta Nasional

Nikita Mirzani Hanya Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys

FAKTANASIONAL.NET — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada artis Nikita Mirzani dalam perkara pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap pengusa…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 29 October 2025 📖 1 menit
Nikita Mirzani Hanya Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys
Nikita Mirzani hanya dihukum 4 tahun, bebas dari dakwaan pencucian uang/net.
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada artis Nikita Mirzani dalam perkara pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Kairul Saleh pada sidang yang digelar Selasa (28/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A jo Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Meski demikian, majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan alasan tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya upaya menyamarkan hasil kejahatan dari uang senilai Rp4 miliar yang diterimanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 11 tahun penjara terhadap Nikita karena diyakini melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys, pemilik produk skincare PT Glafidsya RMA Group.

Pemerasan tersebut dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, dengan ancaman akan menyebarkan komentar negatif tentang produk Reza di media sosial apabila permintaan uang tidak dipenuhi.

Dari total uang Rp4 miliar yang diberikan secara bertahap oleh korban, sebagian digunakan Nikita untuk membayar angsuran rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang. Nikita telah mendekam di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025 lalu.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK