Nikita Mirzani Menang Banding Gugatan PMH Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jaksel Dianulir
FAKTANASIONAL.NET - Nikita Mirzani mendapat hasil positif dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan pasangan dokter kecantikan Reza Gladys dan Attaubah Mufid. Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan memenangkan banding Nikita…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Nikita Mirzani mendapat hasil positif dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan pasangan dokter kecantikan Reza Gladys dan Attaubah Mufid.
Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan memenangkan banding Nikita setelah sebelumnya aktris 40 tahun itu kalah di tingkat pertama.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mewajibkan Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, membayar ganti rugi hingga miliaran rupiah.
Dikutip dari detikHot, Jumat (28/8/2026), kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan melalui e-court.
"Iya, jadi informasi itu benar ya. Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH ya, nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang," kata Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Dalam putusan banding tersebut, kewajiban membayar kerugian akibat gugatan balik atau rekonvensi dari pihak Reza Gladys dinyatakan gugur.
Hakim Pengadilan Tinggi menilai dalil kerugian yang diajukan tidak didukung bukti yang cukup kuat.
"Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada. Artinya begini, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali," tegas Usman.
Ia juga menyebut klaim kerugian materiil dan immateriil yang sebelumnya diajukan pihak Reza Gladys tidak terbukti.
"Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya ya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, nah itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 27 Agustus 2026 tersebut menjadi angin segar bagi Nikita Mirzani. Usman kembali menegaskan, "Dibatalkan berarti Nikita menang. Artinya kerugian selama ini, kerugian yang diklaim oleh pihak Reza Gladys oleh kuasa hukumnya juga itu sama sekali tidak pernah ada gitu," pungkasnya.
Sengketa bermula dari kerja sama ulasan produk skincare Reza Gladys yang melibatkan Nikita. Perselisihan kemudian berkembang hingga laporan polisi terkait dugaan pengancaman dan pemerasan yang berujung pada vonis pidana terhadap Nikita.
Sementara itu, putusan banding ini diharapkan menjadi bukti tambahan yang dapat meringankan upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus pidana yang tengah ditempuh Nikita Mirzani.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.