Fakta Nasional

Nikita Mirzani Tak Gentar Digugat Rp 504 Miliar: Santai dan Tertawa Mendengar Angka Fantastis

SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Nikita Mirzani menunjukkan respons yang santai dan bahkan tertawa menanggapi gugatan balik senilai Rp 504 miliar yang diajukan oleh dokter Reza Gladys. Pengacara Nikita Mirzani, Andi Syarifuddin, menyatakan bahwa kliennya…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 16 November 2025 📖 1 menit
Nikita Mirzani Tak Gentar Digugat Rp 504 Miliar: Santai dan Tertawa Mendengar Angka Fantastis
Babak Baru Perseteruan: Nikita Mirzani Naikkan Gugatan Terhadap Reza Gladys Menjadi Rp244 Miliar/(instagram)
) -->

SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Nikita Mirzani menunjukkan respons yang santai dan bahkan tertawa menanggapi gugatan balik senilai Rp 504 miliar yang diajukan oleh dokter Reza Gladys. Pengacara Nikita Mirzani, Andi Syarifuddin, menyatakan bahwa kliennya sudah mengetahui hal tersebut dari media dan menganggap gugatan itu sebagai hak Reza Gladys. Andi menegaskan bahwa nilai gugatan, baik itu ratusan miliar atau triliunan, tidak menjadi masalah bagi Nikita.

Hak Penggugat dan Beban Pembuktian di Pengadilan

Andi Syarifuddin menyebut bahwa alih-alih panik, Nikita Mirzani justru tertawa saat mendengar besaran angka gugatan fantastis tersebut. Ia menilai Nikita sebagai sosok yang cerdas, meskipun bukan dari latar belakang hukum. Menurutnya, setiap orang berhak mengajukan gugatan jika memiliki landasan yuridis. Namun, ia juga mengingatkan bahwa sebagai penggugat, Reza Gladys memiliki beban pembuktian di pengadilan.

Menunggu Proses dan Keputusan Hakim

Pihak Nikita Mirzani tidak mempersoalkan gugatan balik yang diajukan oleh Reza Gladys. Mereka menyatakan siap menunggu proses hukum selanjutnya. "Silakan saja, tinggal nanti dibuktikan di pengadilan dan yang menilai adalah hakim. Kita menunggu saja, kalau mereka menggugat tentu akan kita jawab," tutup Andi Syarifuddin. Sikap ini menunjukkan bahwa Nikita Mirzani dan tim hukumnya percaya diri dalam menghadapi proses persidangan dan menantikan pembuktian dari pihak Reza Gladys.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK