Pakar Nilai Kejagung Serius Usut Kasus Febrie Adriansyah, Transparansi Jadi Sorotan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai menunjukkan keseriusan dalam mengusut perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad me…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai menunjukkan keseriusan dalam mengusut perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai sejumlah langkah penyidikan menjadi indikasi bahwa perkara tersebut tidak ditangani secara biasa. Penilaian itu disampaikannya dalam wawancara dengan SINDOnews pada Jumat, 14 Agustus 2026.
“Saya melihat Kejaksaan Agung sudah menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara Febrie Adriansyah, antara lain dengan membentuk tim khusus, melakukan pemeriksaan saksi dan mengembangkan perkara TPPU,” ujar Suparji Ahmad saat dihubungi, Jumat (14/8/2026), dikutip dari SINDOnews.
Menurut Suparji, pembentukan tim khusus, pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengembangan dugaan TPPU menjadi bagian penting dalam melihat sejauh mana perkara tersebut ditangani secara menyeluruh.
Meski demikian, Suparji mengingatkan bahwa keseriusan penegak hukum perlu berjalan beriringan dengan transparansi yang terukur. Ia menilai masyarakat memang tidak harus mengetahui seluruh strategi penyidikan yang sedang dilakukan aparat.
Namun, publik tetap memiliki hak untuk memperoleh kepastian bahwa setiap tahapan hukum, mulai dari penetapan tersangka, penyitaan, pemeriksaan hingga pengembangan perkara, dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang objektif.
“Perkara ini bukan hanya menguji Febrie Adriansyah, tetapi juga menguji integritas dan kredibilitas Kejaksaan Agung,” katanya, dikutip dari SINDOnews.
Pernyataan tersebut menempatkan perkara Febrie bukan semata sebagai persoalan hukum terhadap individu, tetapi juga sebagai ujian terhadap konsistensi dan kredibilitas institusi penegak hukum dalam menangani perkara yang mendapat perhatian publik.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.