Fakta Nasional

Pascapenanganan Kebakaran Hutan, Pendakian Kawah Ijen Kembali Dibuka Hari Ini

FAKTANASIONAL.NET - Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen yang berada di batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso, Jawa Timur, resmi memulihkan aktivitas wisatanya per Senin, 28 September 2026, tepat pukul 00.01 WIB. Destinasi populer i…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Sekar Ayuning Kasih Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 29 September 2026 📖 1 menit
Pascapenanganan Kebakaran Hutan, Pendakian Kawah Ijen Kembali Dibuka Hari Ini
Pascapenanganan Kebakaran Hutan, Pendakian Kawah Ijen Kembali Dibuka Hari Ini/Antara
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen yang berada di batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso, Jawa Timur, resmi memulihkan aktivitas wisatanya per Senin, 28 September 2026, tepat pukul 00.01 WIB.

Destinasi populer ini sempat ditutup total sejak 4 September 2026 akibat maraknya insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan pembukaan kembali tersebut diterbitkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur setelah pemadaman api dinyatakan rampung serta kondisi medan pendakian dipastikan aman bagi pengunjung.

Kepala TWA Kawah Ijen, Rusdi Santoso, menegaskan bahwa seluruh agenda pelesiran, pemanduan pendakian, maupun kegiatan edukasi-penelitian sudah bisa diakses kembali secara normal sesuai panduan keselamatan.

"Seluruh giat wisata kembali beroperasi menyusul selesainya tanggap darurat karhutla serta hasil pemantauan kelaikan jalur pendakian usai kebakaran," jelas Rusdi Santoso saat memberikan keterangan resmi.

Demi menjaga daya dukung lingkungan serta kenyamanan para pendaki, pihak pengelola membatasi kuota kunjungan harian sebanyak 1.000 orang.

Pembelian tiket masuk diwajibkan secara daring melalui sistem online (ayoketamannasional.ksdae.menlhk.go.id) yang pendaftarannya telah dibuka sejak Jumat (25/9).

Untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan mencegah terjadinya kebakaran berulang, wisatawan diwajibkan menaati deretan ketentuan berikut:

Perlengkapan Pendakian Standar: Wajib membawa penerangan (senter), busana hangat penahan dingin, serta masker khusus untuk menangkal hembusan gas belerang.

Larangan Pemicu Api: Dilarang keras menyalakan api unggun, merokok, atau menggunakan bahan yang berpotensi memicu percikan api di area hutan.

Jaga Kebersihan Lingkungan: Para pengunjung diimbau tidak meninggalkan sampah dalam bentuk apa pun dan membawa pulang kembali sisa barang bawaannya.

Kembali dibukanya akses TWA Kawah Ijen diharapkan mampu menggeliatkan kembali roda perekonomian masyarakat sekitar serta menggiatkan aktivitas sektor pariwisata daerah.(sak)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK