Pemeriksaan Intensif Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker, Haryanto, di KPK Soal Kasus Suap TKA 2020–2023
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak pada Sabtu, 25 Mei 2025, dengan memeriksa mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan, Haryanto, selama lebih dari sembilan…
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak pada Sabtu, 25 Mei 2025, dengan memeriksa mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan, Haryanto, selama lebih dari sembilan jam.
Pemeriksaan ini terkait dugaan suap pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) periode 2020 hingga 2023.
Meskipun sempat bungkam di hadapan wartawan dan hanya menyatakan “tanya penyidik saja”, pemeriksaan terhadap Haryanto menambah daftar panjang pejabat tinggi yang diperiksa KPK dalam beberapa kasus korupsi di sektor ketenagakerjaan.
Sejak Selasa, 20 Mei 2025, tim penyidik KPK telah menggeledah tujuh lokasi, termasuk kantor Kemenaker dan sejumlah rumah terkait tersangka.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penggeledahan pada hari pertama menitikberatkan pada kantor Kemnaker dan satu rumah hingga menyita tiga kendaraan roda empat.
Hari kedua, tim melakukan penggeledahan di dua rumah dan menyita tiga mobil serta satu sepeda motor. Total delapan mobil dan satu motor kini menjadi barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Meskipun kronologi lengkap belum diumumkan, penyidik terus memeriksa saksi dan memperdalam analisis dokumen perizinan TKA.
Fokus pemeriksaan Haryanto diharapkan mengungkap peran serta aliran suap dalam proses penerbitan izin yang diduga merugikan negara.
Perkembangan ini menjadi momentum penting dalam upaya pencegahan korupsi di sektor strategis ketenagakerjaan, di mana izin tenaga kerja asing memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian dan lapangan kerja nasional.
Publik menanti transparansi proses hukum dan keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.