Fakta Nasional

Pemerintah Akan Pulangkan 270 WNI Terjebak Sindikat Judol di Myanmar

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Indonesia sedang bekerja keras untuk memulangkan 270 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam sindikat judi online (judol) di Myawaddy, Myanmar. Fenomena ini tidak hanya mengkhawatirkan karena b…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 22 February 2025 📖 1 menit
Pemerintah Akan Pulangkan 270 WNI Terjebak Sindikat Judol di Myanmar
Pemerintah Akan Pulangkan 270 WNI Terjebak Sindikat Judol di Myanmar/(ilustrasi/@pixabay)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Indonesia sedang bekerja keras untuk memulangkan 270 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam sindikat judi online (judol) di Myawaddy, Myanmar.

Fenomena ini tidak hanya mengkhawatirkan karena berhubungan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tetapi juga menambah panjang daftar WNI yang terjebak dalam sindikat judi ilegal ini di berbagai negara.

Upaya Pemulangan 270 WNI Terjebak Sindikat Judol

Sebanyak 270 WNI yang saat ini berada di Myawaddy, Myanmar, sedang dalam upaya pemulangan oleh pemerintah Indonesia.

Mereka diduga terlibat dalam jaringan judi online yang berkembang pesat di kawasan tersebut.

“Masih ada 270 WNI di Myawaddy, Myanmar yang tengah kita upayakan pemulangannya. Jadi perlu diingat, yang terlibat judi online bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai pelaku,” ujar Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, di Tangerang, dikutip Antara Jumat (21/2/2025).

Dalam keterangan persnya, Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menyatakan bahwa sebagian besar WNI ini telah bekerja sebagai bagian dari sindikat judi online di Filipina dan Laos selama dua setengah tahun sebelum berpindah ke Myanmar.

Kolaborasi Pemerintah dan Pihak Terkait untuk Pemulangan 270 WNI Terjebak Sindikat Judol

Selain upaya pemulangan, pemerintah Indonesia juga terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan instansi terkait lainnya, guna memberantas sindikat judi online dan TPPO.

Dengan total 6.800 WNI yang terjebak dalam jaringan ini di berbagai negara, upaya penyelamatan tidak hanya terfokus pada pemulangan, tetapi juga pencegahan agar fenomena ini tidak semakin meluas.

Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menggiurkan dan berpotensi membawa mereka ke dalam perangkap sindikat judi online.(dit)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK