Pemprov DKI Cairkan Dana KJP Plus Tahap I, Ini Rinciannya
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai 8 April 2025. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai 8 April 2025.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, penerima KJP Plus Tahap I tahun ini mencapai 707.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.
“Bantuan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan seluruh anak usia sekolah dapat mengenyam pendidikan tanpa terbebani kendala biaya,” kata Sarjoko dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (11/4/2025).
Adapun rincian dana personal yang diterima peserta didik per bulan adalah sebagai berikut:
- SD/SDLB/MI: Rp 250.000
- SMP/SMPLB/MTs: Rp 300.000
- SMA/SMALB/MA: Rp 420.000
- SMK: Rp 450.000
Sementara itu, Untuk peserta didik di sekolah swasta, diberikan tambahan dana SPP setiap bulan, mulai dari Rp130.000 hingga Rp290.000, tergantung jenjang pendidikan.
“Dana personal maksimal Rp100.000 bisa dicairkan tunai setiap bulan. Sisanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan secara non tunai melalui KJP Plus,” katanya.
Ia menjelaskan, khusus bagi penerima baru akan difasilitasi untuk pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, serta ATM. Setelah proses selesai, dana KJP akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing peserta didik.
“Diharapkan, bantuan ini tidak hanya meringankan beban orang tua, tetapi juga mampu meningkatkan motivasi belajar peserta didik di Jakarta,” pungkas Sarjoko.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.