Penahanan Febrie Adriansyah Dititip Kejagung di Rutan KPK, Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi: Sudah Kami Terima Surat Perbantuan Untuk Penitipan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan penahanan Eks Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Dep…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan penahanan Eks Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisor KPK, Ely Kusumastuti mengatakan KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi secara intens dalam penanganan perkara tersebut.
Dia mengatakan penitipan penahanan Febrie Adriansyah di KPK telah sesuai standard operating prosedure (SOP).
"Sudah kami terima dan surat perbantuan untuk penitipan tahanan itu resmi dan kami sudah ajukan juga ke pimpinan," katanya dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (24/7/2026) malam.
Ely Kusumastuti juga membantah tindakan kriminalisasi yang dituduhkan Febrie Adriansyah atas penahanannya di Rutan KPK. Karena, penyidik Kejagung dinilai profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Kami tidak melihat kejanggalan, karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi cuma kan itu sudah terwakili oleh teman-teman dari Humas Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sementara itu Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengemukakan KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi secara intens dengan Kejagung terkait kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
"Kegiatan koordinasi dan supervisi ini tentunya berpedoman pada Undang-Undang 19 2019, di mana salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.