Pengakuan Nikah Siri Tidak Gugurkan Laporan Dugaan Perzinahan, Hotman Paris: Pembuktian Hubungan Intim Kunci Utama
SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa terhadap suaminya, Insanul Fahmi, dan selebritas Inara Rusli, memasuki babak baru setelah Fahmi mengaku telah menikah siri dengan Inara. Namun,…
Dengarkan Ringkasan
SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa terhadap suaminya, Insanul Fahmi, dan selebritas Inara Rusli, memasuki babak baru setelah Fahmi mengaku telah menikah siri dengan Inara. Namun, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa pengakuan nikah siri tersebut tidak otomatis menggugurkan laporan pidana di Polda Metro Jaya.
Dikutip dari Intens Investigasi pada Jumat, 28 November 2025, Hotman menjelaskan bahwa di mata hukum, nikah siri bukanlah perkawinan yang sah, sehingga istri sah (Mawa) tetap memiliki dasar untuk melaporkan dugaan perzinahan.
Unsur Pidana Paling Sulit Dibuktikan
Hotman Paris menekankan bahwa meskipun ada pengakuan nikah siri, unsur pidana perzinahan belum terpenuhi. Hukum pidana mensyaratkan adanya pembuktian hubungan badan antara dua pihak yang bukan pasangan resmi. Tahapan pembuktian hubungan intim inilah yang dinilai Hotman sebagai bagian paling sulit dalam proses hukum.
Hukum Tak Sekadar Logika Publik
Meskipun secara logika publik cenderung menduga hubungan intim telah terjadi, Hotman menegaskan bahwa hukum tidak dapat didasarkan pada logika semata, melainkan harus berpegang pada alat bukti yang kuat yang menunjukkan perbuatan tersebut benar-benar terjadi. Tanpa bukti konkret tersebut, unsur perzinahan belum dapat dinyatakan terpenuhi. Pembuktian hubungan intim adalah faktor yang paling menentukan dalam kasus ini.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.