Pengunduran Perry Warjiyo dari Gubernur BI, Destry Damayanti: Dilakukan Secara Sukarela dan Alasan Pribadi
FAKTANASIONAL.NET - Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti menyampaikan pengunduran Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI dilakukan secara sukarela pada Ahad (25/7/2026), karena alasan pribadi. Hal ini berdasarkan pa…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti menyampaikan pengunduran Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI dilakukan secara sukarela pada Ahad (25/7/2026), karena alasan pribadi.
Hal ini berdasarkan pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Regulasi ini menyebutkan Anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali salah satunya karena yang bersangkutan mengundurkan diri.
“Pada Minggu, BI mengadakan Rapat Dewan Gubernur (RDG) dan menetapkan dirinya selaku Deputi Gubernur Senior BI sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI,” kata Destry Damayanti.
Penetapan jabatan sementara itu sesuai dengan pasal 50 ayat (2) yakni dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.
“Posisi sekarang, seperti tadi yang kami sampaikan, ini adalah posisi pejabat Gubernur sementara, sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42,” ujarnya. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.