Perbantuan Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi: Disampaikan Kejagung dengan Surat Resmi
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan surat perbantuan penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) diterimanya di Gedung KPK,…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan surat perbantuan penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) diterimanya di Gedung KPK, Jakarta.
“Saya lupa memonitor tanggalnya, tetapi sudah diterima. Jadi, kami bisa persiapan,” kata Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (24/7/2026) malam.
Kemudian, surat ini disampaikan oleh Kejagung secara resmi yang diteruskan oleh jajaran KPK kepada pimpinannya.
“Kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP (standard operating prosedure),” ujarnya.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menambahkan Febrie Adriansyah dititipkan penahanannya untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Sel biasa. Semuanya sama di sini,” ujarnya. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.