Fakta Nasional

Peringatkan ASN Jangan Terlibat Judol, Inspektorat Pemprov DKI Jakarta Diancam Hukuman Disiplin Pegawai dan Kode Etik

FAKTANASIONAL.NET - Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Inspektorat Pemprov DKI Jakarta) memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang hukuman terlibat judi online (judol). "Yang pasti, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 16 July 2026 📖 1 menit
Peringatkan ASN Jangan Terlibat Judol, Inspektorat Pemprov DKI Jakarta Diancam Hukuman Disiplin Pegawai dan Kode Etik
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Inspektorat Pemprov DKI Jakarta) memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang hukuman terlibat judi online (judol).

"Yang pasti, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai dan penerapan tentang kode etik," kata Kepala Inspektorat Pemprov DKI Jakarta, Dhanny Sukma di Jakarta Barat (Jakbar) pada Rabu (15/7/2026).

Semua perilaku ASN terus diawasi, termasuk perilaku bermain judol.

"Nanti, akan kita lihat eskalasinya. Nah, kalau memang eskalasinya memenuhi kriteria di dalam pengenaan hukuman disiplin, kemudian kode etik, apalagi ini dilakukan untuk yang kedua kalinya, tentu hukuman disiplinnya akan semakin besar. Itu ada," ucapnya.

Dhanny Sukma juga mengingatkan dampak judol terhadap keutuhan serta kelangsungan ekonomi keluarga.

"Kalau sudah ekonomi keluarga itu tidak terpenuhi karena dibumbui oleh harapan-harapan semu yang tidak jelas (dari judi online), maka yang muncul adalah konflik. Ketika konflik, maka dampaknya ke keutuhan keluarga," ucapnya.

Kecanduan judol akan berakibat pada pinjaman online (pinjol).

"Karena pemenuhan kebutuhannya terbatas, dia akan mencari cara. Nah, seorang ASN juga akan berpotensi untuk mencari pinjaman online, misalnya. Kalau sudah dikejar-kejar pinjaman online, akhirnya apa? Depresi, stres, mau bunuh diri, yang kita sering lihat, kan? Banyak orang bunuh diri hanya karena persoalan dari pinjaman online, yang awalnya dari judi online, karena ada harapan-harapan semu di situ," ujarnya.

Dhanny Sukma berharap seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menghindari judol dan sebaliknya menjadi pelopor pengentasan perilaku yang merusak itu. Kasus judol di Jakarta terus meningkat setiap tahun.

"Tahun 2023, kita dapatkan data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), sebanyak 80 ribu (pemain). Di tahun berikutnya, dua kali lipat, sampai di angka mencapai 150-an. Begitu pula dengan tahun berikutnya," ucapnya.

Diperlukan kesadaran kolektif yang mendalam judol sangat berbahaya bagi kelangsungan ekonomi keluarga. Hal ini termasuk juga berdampak ke konflik keluarga, konflik ekonomi di keluarga, dan masyarakat. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK