Fakta Nasional

Peserta Program Internship Dokter Siti Zahra Maghfira Meninggal Dunia, Kemenkes Sedang Investigasi dengan Pihak Terkait

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya peserta program internsip dokter (dr) Siti Zahra Maghfira, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan investigasi secara menyel…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 27 July 2026 📖 1 menit
Peserta Program Internship Dokter Siti Zahra Maghfira Meninggal Dunia, Kemenkes Sedang Investigasi dengan Pihak Terkait
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya peserta program internsip dokter (dr) Siti Zahra Maghfira, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman mengatakan almarhumah merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin yang sedang menjalani Program Internsip Dokter Indonesia di Rumah Sakit Sentra Medika (RS Sentra Medika) Cisalak, Depok, Jawa Barat, sejak Mei 2026.

"Kami berkomitmen memastikan seluruh fakta dan kronologi kejadian terungkap secara utuh sebelum menyampaikan kesimpulan. Hasil investigasi ditargetkan selesai dalam waktu tiga hingga empat hari," katanya.

Kemenkes berkoordinasi dengan Kepolisian, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pemerintah daerah (pemda), wahana internsip, dan pihak terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.

"Hasil investigasi beserta langkah-langkah tindak lanjut dan perbaikan yang diperlukan akan kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat," ujarnya.

Dia Aji Muhawarman meminta publik untuk menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung serta tidak berspekulasi mengenai penyebab kejadian hingga hasil pemeriksaan resmi disampaikan.

Kemenkes telah melakukan berbagai langkah perbaikan dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia yang telah berjalan sejak 2011.

Langkah ini termasuk melalui penyempurnaan regulasi, penguatan pembinaan, pendampingan, supervisi, serta mekanisme perlindungan bagi peserta.

Sejak 8 Juni 2026 Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia, yang memperbaiki tata kelola Internsip mulai dari pembatasan jam kerja, pengaturan libur, ketentuan izin serta penguatan pendampingan praktik dan pelindungan peserta.

"Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga, sahabat, dan seluruh rekan sejawat almarhumah. Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," ujarnya. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK