Pesta Sabu Saat Bimtek, 3 Anggota DPRD Mentawai Terancam 15 Tahun Penjara
PADANG, FAKTANASIONAL.NET - Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ditangkap setelah terbukti melakukan pesta di sebuah hotel. Ketiga anggota DPDR yang ditangkap tersebut masing-masing berini…
Dengarkan Ringkasan
PADANG, FAKTANASIONAL.NET - Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ditangkap setelah terbukti melakukan pesta di sebuah hotel.
Ketiga anggota DPDR yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial M (51 tahun) dari Gerindra, S (55 tahun) dari Nasdem dan MS (49 tahun) dari Hanura.
Saat jumpa pers dengan awak Media, Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, mengungkapkan bahwa ketiga anggota dewan tersebut ditangkap pada Sabtu (21/9) dini hari, saat sedang mengikuti bimbingan teknis setelah dilantik pada 2 September 2024.
Penangkapan para anggota DPRD tersebut bermula dari laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggunaan narkoba. Petugas kemudian menangkap seorang karyawan swasta AA (49 tahun) di kawasan Parak Gadang, Kota Padang.
AA kemudian mengaku baru saja mengonsumsi sabu-sabu bersama anggota DPRD di hotel tersebut.
Petugaspun langsung bergerak ke hotel tempat tiga anggota DPRD berada. Saat digrebek dari tangan ketiganya, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat hisap bong.
Polisi melakukan tes urine terhadap keempat tersangka, dan hasilnya menunjukkan semua positif mengandung metamfetamin.
"Usai penangkapan terhadap mereka berempat juga dilakukan tes urine, hasilnya semua positif metamfetamin (sabu-sabu)," katanya.
Penangkapan ini mengejutkan, mengingat ketiga legislator baru saja dilantik dan seharusnya menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas penyalahgunaan narkoba, termasuk di kalangan pejabat publik.[rdw]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.