Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Laporan PWI terhadap Hotman Paris
FAKTANASIONAL.NET – Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea (21/7/2026). Proses hukum kini memasuki tahap awal setelah laporan resmi diterima melalui Sen…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea (21/7/2026).
Proses hukum kini memasuki tahap awal setelah laporan resmi diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan diserahkan kepada penyidik untuk dipelajari lebih lanjut.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pernyataan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers yang dinilai merendahkan sekaligus menyinggung profesi wartawan. Atas dasar itu, PWI melaporkan persoalan tersebut agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima.
Dikutip redaksi dari Beritasatu, Budi mengatakan, "Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku."
Pada tahapan awal, penyidik akan memverifikasi kelengkapan administrasi laporan sekaligus menelaah substansi dugaan yang disampaikan pelapor.
Selain itu, kepolisian juga membuka peluang memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut untuk dimintai klarifikasi maupun keterangan guna memperjelas duduk perkara.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan sebelum penyidik menentukan tindak lanjut sesuai hasil pemeriksaan terhadap fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Budi Hermanto menegaskan seluruh laporan masyarakat akan diproses secara profesional tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.
"Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan."
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap materi laporan. Hasil penelaahan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku dalam proses penegakan hukum.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.