Fakta Nasional

Polda Metro Tangerang Gulung Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi, Empat Pelaku Diringkus di Larangan

FAKTANASIONAL.NET – Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Empat orang anggota komplotan diringkus saat tengah melancarkan aksinya di sebuah m…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 26 April 2026 📖 1 menit
Polda Metro Tangerang Gulung Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi, Empat Pelaku Diringkus di Larangan
/dok. Humas Polres Tangerang Kota

FAKTANASIONAL.NET – Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Empat orang anggota komplotan diringkus saat tengah melancarkan aksinya di sebuah minimarket di kawasan Larangan, Kota Tangerang, Kamis (23/4/2026).

Penangkapan dramatis ini diawali dari kecurigaan petugas yang tengah melakukan patroli mobile di wilayah Cipondoh.

Polisi mengendus gelagat aneh dari empat pria yang kerap berpindah-pindah lokasi, menyisir mesin-mesin ATM di berbagai minimarket hingga SPBU.

Petugas kemudian membuntuti para pelaku hingga ke sebuah minimarket di Jalan H. Adam Malik.

Di lokasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyergapan saat para pelaku sedang bertransaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain.

Modus Operandi yang Terorganisir

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa sindikat ini bekerja secara terorganisir dengan membagi peran masing-masing.

Mulai dari memasang alat ganjal berupa mika yang dimodifikasi, memancing korban untuk menekan PIN, hingga memantau situasi sekitar.

“Modus ganjal ATM ini sangat merugikan masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil alih kartu dan menguras isi rekening,” kata Kombes Raden dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya tumpukan kartu ATM dari berbagai bank, mika bening modifikasi, lem perekat, serta beberapa unit telepon genggam milik pelaku.

Jaringan Lintas Daerah

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa keempat pelaku bukan pemain baru. Mereka mengaku sebagai bagian dari jaringan lintas daerah yang jangkauan operasinya membentang luas.

“Kepada penyidik, pelaku mengaku merupakan jaringan lintas daerah yang telah beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur dengan hasil puluhan juta Rupiah,” lanjut Kombes Raden.

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih mendalam guna mengungkap kemungkinan adanya anggota jaringan lain.

Atas tindakannya, para tersangka kini terancam meringkuk di balik jeruji besi.

Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK