Fakta Nasional

Polisi Ancam Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan di Kubu Raya

FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Resor Kubu Raya mengancam akan memberikan sanksi pidana berat kepada oknum masyarakat yang terbukti sengaja membakar lahan pada Sabtu (11/7/2026). Peringatan keras tersebut dikeluarkan sebagai respons kepolisian atas r…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Natash Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 12 July 2026 📖 1 menit
Polisi Ancam Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan di Kubu Raya
Tim gabungan melakukan proses pendinginan usai memadamkan api yang membakar lahan gambut di wilayah Kecamatan Rasau Jaya. (Dok. Ist)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Resor Kubu Raya mengancam akan memberikan sanksi pidana berat kepada oknum masyarakat yang terbukti sengaja membakar lahan pada Sabtu (11/7/2026).

Peringatan keras tersebut dikeluarkan sebagai respons kepolisian atas rentetan penemuan titik api yang menghanguskan kawasan semak belukar di beberapa kecamatan.

Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Kepolisian Resor Kubu Raya Ade menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang toleransi bagi pelanggar lingkungan.

"Kami mengingatkan dengan tegas bahwa membakar hutan dan lahan secara sengaja adalah kejahatan lingkungan yang diancam pidana berat. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu demi keselamatan bersama," ujar Ade.

Pihak kepolisian meminta warga untuk bersikap kooperatif dengan segera melaporkan indikasi kemunculan titik api melalui layanan panggilan darurat pusat pengaduan.

"Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat, jika melihat atau menemukan titik api sekecil apa pun, segera laporkan melalui Call Center 110. Kecepatan informasi sangat menentukan keberhasilan pemadaman awal," tambahnya.

Tindakan tegas bagi pelaku pembakaran lahan di Kubu Raya ini diterapkan untuk mengimbangi masifnya patroli pencegahan yang berlangsung selama satu pekan terakhir.

Patroli maraton di area rawan bencana tersebut dilakukan demi mencegah munculnya kabut asap pekat yang dapat melumpuhkan berbagai sektor vital publik.

Salah satu prioritas utama pencegahan kebakaran ini adalah melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya penyakit infeksi saluran pernapasan akut.

Kabut asap yang timbul akibat pembakaran lahan sangat mengancam jarak pandang lalu lintas darat maupun operasional penerbangan di Bandar Udara Supadio.

Gengguan jarak pandang tersebut dipastikan akan berdampak langsung terhadap perputaran roda ekonomi daerah yang mengandalkan jalur distribusi barang secara cepat.

Polisi menegaskan seluruh instansi gabungan akan terus bersiaga memastikan wilayah tersebut aman dari kebakaran yang dipicu oleh kelalaian manusia.

Penangkapan terhadap setiap pelaku pembakaran lahan di Kubu Raya diharapkan mampu memberikan efek jera agar kerusakan lingkungan alam dapat segera dihentikan.

(*Red)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK