Polisi Siap Jemput Paksa Dokter Richard Lee Sebagai Tersangka
SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Polda Metro Jaya menegaskan sikap tegas terhadap dokter Richard Lee yang kini telah menyandang status tersangka atas laporan dari Doktif. Aparat kepolisian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Rabu, 7 Januari 2026. Jika san…
Dengarkan Ringkasan
SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Polda Metro Jaya menegaskan sikap tegas terhadap dokter Richard Lee yang kini telah menyandang status tersangka atas laporan dari Doktif. Aparat kepolisian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Rabu, 7 Januari 2026.
Jika sang dokter kembali mangkir dari panggilan tanpa alasan yang jelas, polisi tidak segan-segan untuk melakukan tindakan penjemputan paksa.
Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa Richard Lee sebelumnya telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Namun, kesempatan ini merupakan batas akhir bagi tersangka untuk kooperatif. Jika panggilan kedua tetap tidak diindahkan, surat perintah membawa paksa akan segera diterbitkan guna memastikan proses penyidikan tidak terhambat oleh ketidakhadiran tersangka.
Saat ini, Richard Lee menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami bukti-bukti yang ada untuk melihat keterlibatan pihak lain.
Penentuan tersangka baru akan dilakukan secara hati-hati dengan minimal dua alat bukti yang sah. Polisi memastikan proses ini berjalan profesional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.