Fakta Nasional

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Dalam Bak Truk di Sekadau Hulu

FAKTANASIONAL.NET, KALBAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial F (23) telah diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan perbu…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: admin Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 17 February 2026 📖 2 menit
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Dalam Bak Truk di Sekadau Hulu
Tersangka F pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Dok. Polres Sekadau)

FAKTANASIONAL.NET, KALBAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial F (23) telah diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu.

Baca Juga: Putusan PN Bantul Memvonis YAM 1,6 Tahun Mendapat Sorotan, Bantu Tetangga Malah Dipidana

Insiden ini terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah bak mobil dump truck yang sedang terparkir di area pembangunan sebuah gedung.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak keluarga korban melayangkan laporan resmi kepada kepolisian.

Penanganan Oleh Unit PPA Polres Sekadau Kasat Reskrim, Zainal Abidin, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada Jumat, 13 Februari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan serangkaian prosedur hukum untuk memberikan perlindungan bagi korban.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Polres Sekadau dalam bulan ini terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Kepolisian memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan.

“Kasus ini menjadi penanganan kedua yang diungkap Satreskrim Polres Sekadau dalam bulan ini terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Penanganan dilakukan oleh Unit PPA untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban,” ujar Zainal Abidin dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Kronologi dan Proses Hukum Tersangka Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka F mendekati korban sebelum akhirnya melakukan aksi bejatnya di lokasi pembangunan tersebut.

Setelah laporan masuk, petugas langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, melakukan visum, serta menyita sejumlah barang bukti yang relevan.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis, 12 Februari 2026, dan mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.

Saat ini, F telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Penahanan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan dan mencegah tersangka melarikan diri.

Imbauan Kepada Masyarakat Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap perkara kekerasan terhadap anak akan ditangani secara profesional dan transparan.

Masyarakat diminta untuk lebih proaktif dalam mengawasi lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya potensi kejahatan serupa.

“Satreskrim Polres Sekadau menangani perkara ini secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak pidana terhadap anak serta segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya perbuatan yang membahayakan anak,” tegas Zainal Abidin.
Baca Juga: Kunjungi Bank Kalbar Sekadau, Dirut Rokidi Ingatkan Bahaya Judi Online

(Natash)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK