Fakta Nasional

Polisi Ungkap Sindikat Emas Antam Palsu Beromzet Ratusan Juta

FAKTANASIONAL.NET — Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil menghentikan operasi komplotan pembuat dan pengedar emas batangan palsu bermerek PT Aneka Tambang Tbk (Antam) . Kejahatan ini diperkirakan memicu kerugian masyarakat hing…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Sekar Ayuning Kasih Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 02 October 2026 📖 2 menit
Polisi Ungkap Sindikat Emas Antam Palsu Beromzet Ratusan Juta
Polisi Ungkap Sindikat Emas Antam Palsu Beromzet Ratusan Juta(dok.cnbcindonesia)
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil menghentikan operasi komplotan pembuat dan pengedar emas batangan palsu bermerek PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Kejahatan ini diperkirakan memicu kerugian masyarakat hingga ratusan juta rupiah.

Lewat operasi tangkap tangan pada Selasa (29/9/2026) malam, petugas meringkus empat orang pelaku di sebuah rumah kontrakan yang dialihfungsikan sebagai pabrik rumahan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Menurut penjelasan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, modus operandi kelompok ini adalah menyepuh logam tembaga dan kuningan menggunakan cairan emas murni.
Untuk meyakinkan korban, komplotan tersebut membungkus logam tiruan itu dengan kemasan kartu Logam Mulia (LM) Antam replika yang dibekali kode QR buatan sendiri.
"Para pelaku memproduksi emas palsu berbekal cetakan khusus dan kemasan kartu yang sangat mirip dengan produk asli PT Antam. Selama tiga bulan beroperasi, sindikat ini diperkirakan telah meraup omzet hingga Rp 800 juta," ungkap Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dalam sesi jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (2/10/2026).
Kasus ini terkuak setelah ada laporan dari salah satu pemilik toko perhiasan di Pasar Cikupa. Korban merasa curiga saat memeriksa fisik emas batangan berbobot 10 gram yang ditawarkan oleh pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, kadar emas dalam batangan tersebut nyatanya di bawah 5%, sementara sisanya hanyalah logam biasa.
Dalam penggerebekan itu, Satreskrim Polresta Tangerang menyita berbagai barang bukti, meliputi 25 keping emas Antam tiruan siap jual dengan ukuran 5 gram dan 10 gram.
Polisi juga menyita alat pencetak logam, cairan kimia untuk menyepuh, ratusan lembar kartu kemasan palsu, serta uang tunai senilai Rp 45 juta yang diduga kuat sebagai uang hasil kejahatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan transaksi jual-beli emas di distributor resmi atau butik Antam langsung. Jika membeli di pasar sekunder, pastikan untuk memeriksa keaslian produk menggunakan aplikasi resmi dan jangan tergiur dengan tawaran harga yang jauh di bawah standar pasar," kata Baktiar menambahkan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolresta Tangerang untuk proses hukum lanjutan.
Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP perihal Penipuan serta Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (sak)

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK