Polsek Meliau Berhasil Menangkap Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti Narkotika
SANGGAU, FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Sektor Meliau berhasil menangkap seorang pria berinisial RTE berusia 36 tahun yang diduga menjadi pengedar sabu di Meliau pada Senin (1/6/2026) malam. Penangkapan tersangka tindak pidana narkotika tersebut ber…
Dengarkan Ringkasan
SANGGAU, FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Sektor Meliau berhasil menangkap seorang pria berinisial RTE berusia 36 tahun yang diduga menjadi pengedar sabu di Meliau pada Senin (1/6/2026) malam.
Penangkapan tersangka tindak pidana narkotika tersebut berlangsung sekitar pukul 21.40 WIB di sebuah rumah yang terletak di Gang Bakti Dusun Meliau Hulu.
Lokasi penggerebekan narkoba tersebut tepatnya berada di wilayah administratif Desa Meliau Hulu Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.
Tindakan penegakan hukum kepolisian ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mulai merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Kepala Kepolisian Sektor Meliau Supar menjelaskan bahwa informasi awal terkait peredaran barang haram tersebut diterima oleh petugas kepolisian sekitar pukul 17.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan warga tersebut personel kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah proses pengumpulan data dinilai cukup dan meyakinkan petugas langsung meluncur menuju target lokasi yang telah dicurigai menjadi tempat transaksi.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang pria yang sedang berada di dalam rumah tersebut.
Pria yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kejahatan narkotika tersebut diketahui merupakan warga yang berdomisili di Desa Meliau Hilir Kecamatan Meliau.
Dalam proses penggeledahan di lokasi kejadian aparat kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan tindak kejahatan narkotika.
Petugas penegak hukum menyita lima kantong plastik bening berklip ukuran kecil yang berisi butiran kristal bening diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.
Selain barang bukti narkoba aparat kepolisian juga turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Redmi dan sebuah dompet berukuran kecil.
Uang tunai senilai seratus ribu rupiah yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi penjualan narkotika juga tidak luput disita oleh petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara tersangka RTE secara sadar mengakui bahwa seluruh barang bukti terlarang tersebut adalah miliknya.
Langkah tegas memutus pergerakan pengedar sabu di Meliau ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian," kata Supar.
"Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Meliau," ujarnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.