Prediksi Politik 2026: Mahfud MD Soroti Revisi UU Pemilu Pasca Putusan MK
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Memasuki awal tahun 2026, pakar hukum tata negara Mahfud MD memberikan analisis tajam mengenai dinamika politik nasional. Menurutnya, tahun ini akan menjadi periode krusial untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang Pemilu…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Memasuki awal tahun 2026, pakar hukum tata negara Mahfud MD memberikan analisis tajam mengenai dinamika politik nasional.
Menurutnya, tahun ini akan menjadi periode krusial untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.
Hal ini merupakan konsekuensi logis dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah beberapa aturan mendasar dalam sistem demokrasi kita.
Mahfud menekankan bahwa regulasi baru ini harus rampung paling lambat pada kuartal pertama 2027.
Mengingat tahapan Pemilu dijadwalkan mulai berjalan pada Juni 2027, pemerintah dan DPR memiliki waktu terbatas di tahun 2026 untuk menyelaraskan aturan.
Keterlambatan dalam penyusunan UU ini dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas persiapan pesta demokrasi mendatang.
Salah satu poin panas yang diprediksi akan memicu perdebatan adalah penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Berdasarkan putusan MK nomor 262 tahun 2024, kini semua partai peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan calon presiden. Perubahan ini diyakini akan memicu pertarungan ide yang sengit antara partai besar dengan partai baru atau non-parlemen.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.