Presiden Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama bagi ASN Tahun 2025
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penetapan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025 telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025. Keputusan ini ditandatangani pada 16 Janua…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penetapan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025 telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025.
Keputusan ini ditandatangani pada 16 Januari 2025 dan memberikan kepastian jadwal libur yang tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Berikut adalah daftar lengkap cuti bersama tahun 2025:
28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek.
28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi.
2, 3, 4, dan 7 April 2025: Hari Raya Idul Fitri.
13 Mei 2025: Hari Raya Waisak.
30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus.
9 Juni 2025: Hari Raya Idul Adha.
26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus.
Manfaat Penetapan Cuti Bersama bagi ASN
Keppres ini memiliki manfaat signifikan, di antaranya:
Efisiensi Hari Kerja: Penjadwalan cuti bersama memungkinkan efisiensi kegiatan administratif.
Perencanaan Liburan Lebih Baik: ASN dapat mempersiapkan waktu liburan jauh-jauh hari.
Mempererat Kebersamaan: Hari libur keagamaan dapat dirayakan dengan lebih bermakna.
Kebijakan ini juga menjamin ASN yang tidak mengambil cuti bersama tetap mendapatkan hak cuti tahunan tambahan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.