Fakta Nasional

Proses Restorative Justice Erika Carlina vs DJ Panda Buntu: Mediasi Gagal Total

SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Perseteruan hukum antara Erika Carlina, sebagai pelapor, dan Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda masih jauh dari kata damai. Meskipun proses Restorative Justice (RJ) terus diupayakan dengan bantuan kepolisian, mediasi te…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 16 November 2025 📖 1 menit
Proses Restorative Justice Erika Carlina vs DJ Panda Buntu: Mediasi Gagal Total
DJ Bravy Akui Putus dari Erika Carlina: "Semua Salah Gue, Gue Selingkuh"/(ig)
) -->

SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Perseteruan hukum antara Erika Carlina, sebagai pelapor, dan Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda masih jauh dari kata damai. Meskipun proses Restorative Justice (RJ) terus diupayakan dengan bantuan kepolisian, mediasi terbaru yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat (14/11/2025) kembali menemui jalan buntu (deadlock). Kuasa hukum Erika Carlina, Muhammad Faisal, mengonfirmasi bahwa kliennya tidak hadir dalam mediasi karena ada agenda mendadak yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga upaya RJ tidak dapat dilanjutkan.

Peluang Damai Terbuka, Asal DJ Panda Tulus Mengakui

Meski proses mediasi terbaru gagal, Erika Carlina disebut masih membuka peluang untuk berdamai dengan DJ Panda, pria yang dituduh melakukan pengancaman saat ia tengah hamil. Namun, peluang damai tersebut disyaratkan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak Erika. Faisal menegaskan bahwa DJ Panda harus secara tulus dan sukarela mengakui perbuatannya. Pihak terlapor, menurut Faisal, hingga kini belum mengajukan proposal perdamaian secara tertulis yang mencerminkan keseriusan tersebut.

Permintaan Maaf Terbuka sebagai Syarat Pemulihan Nama Baik

Selain mengakui perbuatannya, DJ Panda juga diminta untuk menunjukkan itikad baik guna memulihkan hak-hak dan nama baik Erika Carlina yang dianggap telah dilanggar. Salah satu permintaan utama dari pihak pelapor adalah permintaan maaf secara terbuka. Faisal menjelaskan bahwa permintaan maaf tersebut dapat dilakukan melalui video yang dipublikasikan di media atau dengan bertemu langsung. Hal ini dianggap sebagai mekanisme penting dalam RJ agar nama baik Erika dapat dipulihkannya di mata publik.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK