PT IIM Tersangka Korporasi: KPK Geledah Kasus Investasi Fiktif
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (PT IIM) sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus investasi fiktif PT Taspen. Penetapan ini diumumkan pada Jumat (20/6/2025) ole…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (PT IIM) sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus investasi fiktif PT Taspen. Penetapan ini diumumkan pada Jumat (20/6/2025) oleh Jubir KPK, Budi Prasetyo. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT IIM kawasan Jakarta Selatan.
Menurut Budi Prasetyo, penggeledahan yang berlangsung pada hari yang sama berhasil mengamankan dokumen penting, catatan keuangan, bukti transaksi efek, daftar aset, Buku Besar Elektronik (BBE), hingga dua unit kendaraan roda empat. Bukti‑bukti ini diharapkan memperkuat dugaan aliran dana fiktif yang merugikan Taspen dan negara.
Kasus ini merupakan lanjutan dari penyidikan terhadap Dirut Taspen, Antonius NS Kosasih, dan mantan Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. KPK menilai terdapat aliran dana fiktif yang dipakai untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. Tim penyidik kini fokus mengidentifikasi siapa saja yang turut menerima dan menikmati hasil korupsi ini.
Budi menegaskan bahwa KPK akan menindaklanjuti dengan panggilan saksi, analisis lanjutan dokumen, dan kemungkinan penetapan tersangka tambahan. “Kami berharap semua pihak kooperatif dan memberikan itikad baik agar kasus ini segera terang benderang,” ujarnya. Penetapan PT IIM sebagai tersangka korporasi menandai pentingnya akuntabilitas dalam lembaga keuangan swasta.
Dengan proses hukum yang kian mendalam, masyarakat menantikan hasil akhir penyidikan. Bila terbukti bersalah, PT IIM dan pihak‑pihak terkait dapat dijatuhi sanksi berat sesuai ketentuan UU Tipikor.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.