Fakta Nasional

PT KAN Cuekin Disnakertrans Sanggau, Data TKA Tak Kunjung Diserahkan

FAKTANASIONAL.NET - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau belum menerima data tenaga kerja asing (TKA) dari PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN) hingga Jumat, 2 Oktober 2026. Padahal, perusahaan tersebut telah dim…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 03 October 2026 📖 2 menit
PT KAN Cuekin Disnakertrans Sanggau, Data TKA Tak Kunjung Diserahkan
PT KAN Cuekin Disnakertrans Sanggau, Data TKA Tak Kunjung Diserahkan/(Foto: Dol.FaktaKalbar.ID)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau belum menerima data tenaga kerja asing (TKA) dari PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN) hingga Jumat, 2 Oktober 2026.

Padahal, perusahaan tersebut telah diminta menyerahkan data pekerjanya melalui surat resmi dengan batas waktu paling lambat 14 September 2026.

Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 500.15.9.1/14/Nakertrans-B tertanggal 7 September 2026.

Dokumen tersebut bersifat terbatas dan ditandatangani secara elektronik oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disnakertrans Sanggau, H. Agun Sugiarto S, AP.

Dikutip dari Faktakalbar.id, permintaan data tersebut berkaitan dengan kebutuhan pemerintah daerah untuk memantau keberadaan serta penggunaan TKA di wilayah Kabupaten Sanggau.

Dalam surat tersebut, Disnakertrans meminta PT KAN memberikan sejumlah informasi mengenai pekerja asing yang bekerja di perusahaan.

Data yang dibutuhkan mencakup nama, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, jenis kelamin, jabatan, serta lokasi kerja.

Selain itu, perusahaan diminta menyertakan nomor izin tinggal, visa, paspor, dan nomor Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku.

Data tersebut diperlukan untuk mendukung pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan pelaporan keberadaan TKA di Kabupaten Sanggau.

Permintaan itu merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, serta ketentuan mengenai pemantauan tenaga kerja asing di daerah.

Namun, sampai tenggat yang ditetapkan terlewati, data yang diminta belum diterima oleh Disnakertrans Sanggau.

Sumber di lingkungan Disnakertrans Sanggau yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu data tersebut.

"Hingga hari ini data TKA dari PT KAN belum kami terima. Padahal surat sudah kami kirim sejak 7 September dan deadline 14 September," kata sumber tersebut, Rabu, 1 Oktober 2026.

Belum diterimanya data itu membuat Disnakertrans belum dapat melakukan pemantauan secara menyeluruh terhadap keberadaan TKA di PT KAN berdasarkan informasi yang diminta.

Surat permintaan data tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Sanggau, Wakil Bupati Sanggau, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau.

Hingga berita ini ditulis, manajemen PT KAN belum memberikan keterangan mengenai alasan belum diserahkannya data tenaga kerja asing tersebut. Media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK