Pulang dari Bangkok, 10 WNI Positif Narkoba Diamankan BNN di Bandara Soekarno-Hatta
FAKTANASIONAL.NET – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 10 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti positif mengonsumsi narkoba saat tiba dari Bangkok, Thailand. Pengamanan tersebut dilakukan dalam Operasi Sekuens "Sapu Bersih Narkoti…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 10 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti positif mengonsumsi narkoba saat tiba dari Bangkok, Thailand.
Pengamanan tersebut dilakukan dalam Operasi Sekuens "Sapu Bersih Narkotika" di Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/6/2026).
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penyelundupan 7,8 kilogram narkotika jenis hashish asal Thailand yang melibatkan dua warga negara Rusia, KK (52) dan SK (40), beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil pemantauan penerbangan dari Bangkok pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB, petugas BNN mengidentifikasi dan memeriksa 14 penumpang WNI yang mencurigakan.
"Tim memantau kedatangan penerbangan dari Bangkok pada malam 8 Juni. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengidentifikasi 14 penumpang WNI untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Suyudi melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: BNN Tangkap Dua Warga Negara Rusia Penyelundup 7,8 Kilogram Hashish di Bali
Dari hasil tes urine awal terhadap 14 penumpang tersebut, 10 orang di antaranya terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamina, THC, amfetamina, hingga kokain. Sementara empat orang lainnya dinyatakan negatif.
Sepuluh penumpang yang dinyatakan positif tersebut masing-masing berinisial MM, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA.
Selain tes urine, petugas yang menggeledah barang bawaan menemukan serbuk seberat 22 gram diduga ketamin di dalam koper milik penumpang berinisial HP. Walaupun ketamin bukan termasuk golongan narkotika, BNN tetap melakukan uji laboratorium dan pendalaman atas temuan tersebut.
Dikategorikan Pengguna Ringan, Pelaku Jalani Rawat Jalan
Setelah diamankan di bandara, kesepuluh WNI tersebut dibawa ke Kantor BNN untuk menjalani proses asesmen medis dan gelar perkara oleh tim penyidik.
Hasil asesmen memutuskan bahwa ke-10 orang tersebut masuk dalam kategori penyalah guna ringan atau kategori coba pakai. Atas dasar tersebut, BNN tidak melakukan penahanan sel, melainkan menjatuhkan sanksi rehabilitasi rawat jalan.
Pada Rabu (10/6/2026) pukul 07.30 WIB, kesepuluh orang tersebut telah dipulangkan ke pihak keluarga dengan kewajiban menjalani program rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, serta diwajibkan melakukan lapor diri secara berkala.
Baca Juga: Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Akui Konsumsi Narkoba Sejak 2019
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.