Fakta Nasional

Resmi Berlaku Agustus 2026, Harga Biodiesel Naik Jadi Rp14.924 per Liter

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel untuk periode Agustus 2026 sebesar Rp14.924 per liter. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandi…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 06 August 2026 📖 1 menit
Resmi Berlaku Agustus 2026, Harga Biodiesel Naik Jadi Rp14.924 per Liter
Resmi Berlaku Agustus 2026, Harga Biodiesel Naik Jadi Rp14.924 per Liter/(ilustrasi)

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel untuk periode Agustus 2026 sebesar Rp14.924 per liter.

Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan HIP pada Juli 2026 yang berada di level Rp14.562 per liter.

Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE).

Dilansir dari CNBC Indonesia pada Kamis (6/8/2026), disebutkan bahwa penetapan HIP biodiesel dan bioetanol untuk Agustus 2026 telah resmi diberlakukan.

Penetapan HIP biodiesel dilakukan menggunakan formula yang mengacu pada harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) KPB (PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara) ditambah nilai konversi sebesar US$85 per ton, kemudian dikalikan faktor konversi 870 kg/m³, serta ditambah komponen ongkos angkut.

Harga rata-rata CPO KPB untuk periode 25 Juni 2026 hingga 24 Juli 2026 tercatat sebesar Rp15.626 per kilogram.

Sementara itu, kurs yang digunakan merupakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia pada periode yang sama, yakni Rp17.985 per dolar Amerika Serikat.

Nilai US$85 per metrik ton (MT) digunakan sebagai komponen konversi bahan baku menjadi biodiesel, sedangkan faktor 870 kg/m³ dipakai untuk mengubah satuan kilogram menjadi liter.

Adapun besaran ongkos angkut dalam perhitungan HIP mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak.

Kebijakan ini menjadi acuan pemerintah dalam menentukan harga biodiesel nasional setiap bulan, dengan mempertimbangkan pergerakan harga bahan baku, kurs rupiah, serta biaya distribusi.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK