Resmi Cerai: Pengadilan Kabulkan Gugatan Andre Taulany atas Rien Wartia Trigina
SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Komedian dan selebritas Andre Taulany resmi mengakhiri biduk rumah tangganya dengan sang istri, Rien Wartia Trigina atau Erin. Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai talak yang diajukan oleh…
Dengarkan Ringkasan
SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Komedian dan selebritas Andre Taulany resmi mengakhiri biduk rumah tangganya dengan sang istri, Rien Wartia Trigina atau Erin. Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai talak yang diajukan oleh Andre Taulany. Putusan perceraian ini ditetapkan secara elektronik (e-court) pada hari Selasa (11/11/2025), yang berarti kedua belah pihak tidak diwajibkan hadir langsung di persidangan. Humas PA Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan bahwa putusan sudah dibacakan secara elektronik, sehingga para pihak dapat melihat hasilnya melalui akun masing-masing.
Penggunaan sistem e-court ini menunjukkan efisiensi dalam proses hukum, namun tahapan selanjutnya tetap harus diikuti. Setelah putusan cerai ditetapkan, terdapat masa tunggu yang disebut waktu ingkrah yang wajib dipatuhi. Masa ingkrah ini berlangsung selama 14 hari sejak hari keputusan, termasuk hari Sabtu dan Minggu. Waktu ini diberikan sebagai kesempatan bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum jika mereka merasa tidak puas dengan putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim.
Proses Hukum Setelah Putusan: Menanti Waktu Ingkrah dan Ikrar Talak
Apabila dalam kurun waktu 14 hari tersebut tidak ada upaya hukum yang diajukan oleh Andre Taulany maupun Erin, maka keputusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim akan bersifat ingkrah, artinya berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan proses penting yang harus dilalui sebelum perceraian resmi tuntas secara hukum.
Wajib Hadir Saat Pembacaan Ikrar Talak
Setelah status putusan menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap, pihak pemohon, dalam hal ini Andre Taulany, akan dipanggil untuk tahap selanjutnya, yaitu pembacaan ikrar talak secara langsung di pengadilan. Kuasa hukum Andre Taulany sebelumnya, Galih Rakasiwi, juga menegaskan bahwa meskipun putusan dibacakan secara elektronik, Andre wajib hadir pada tahap pengucapan ikrar talak ini. Dengan mekanisme ini, proses perceraian Andre Taulany dipastikan berjalan lebih efisien, namun tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku hingga tahap akhir.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.