Fakta Nasional

Resmi! Komedian Bedu Divonis Cerai Talak Secara Verstek dari Irma Anggraeni

SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga komedian Harabdu Tohar alias Bedu. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan gugatan cerai talak yang diajukan Bedu terhadap istrinya, Irma Kartika A…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 05 November 2025 📖 1 menit
Resmi! Komedian Bedu Divonis Cerai Talak Secara Verstek dari Irma Anggraeni
Resmi! Komedian Bedu Divonis Cerai Talak Secara Verstek dari Irma Anggraeni(ig)

SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga komedian Harabdu Tohar alias Bedu. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan gugatan cerai talak yang diajukan Bedu terhadap istrinya, Irma Kartika Anggraeni (Anggi), pada Senin (3/11/2025).

Putusan tersebut dijatuhkan secara verstek, atau tanpa kehadiran pihak tergugat (Anggi). Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, mengonfirmasi putusan tersebut. "Terkait perkara tersebut sudah diputus hari ini secara verstek. Di mana putusan mengabulkan gugatan cerai talak penggugat," ungkap Abid, Senin. Putusan lengkapnya akan diunggah melalui sistem e-court.

Urusan Harta dan Anak Selesai di Luar Pengadilan

Abid menjelaskan bahwa Majelis Hakim PA Jakarta Selatan hanya memutuskan perkara perceraiannya saja. Sementara itu, urusan terkait harta gana-gini, nafkah, dan hak asuh anak tidak termasuk dalam pokok perkara yang diputuskan.

Menurut Abid, Bedu dan Anggi telah menyelesaikan semua permasalahan tersebut secara kekeluargaan di luar persidangan. "Jadi mereka sudah baik-baik di luar. Yang maju ke sini itu hanya perceraiannya saja," tegasnya. Hal ini menunjukkan keduanya sepakat berpisah dengan cara damai terkait urusan di luar status pernikahan.

Menunggu Proses Ikrar Talak

Meskipun gugatan talak telah dikabulkan, proses perceraian Bedu belum sepenuhnya final. Sebagai pemohon cerai talak, Bedu harus menunggu masa inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari putusan tersebut.

Setelah masa inkrah selesai, pengadilan akan memanggil Bedu untuk hadir kembali. "Nanti setelah masa inkrah, pemohon akan dipanggil untuk datang ke sini dan diikrarkan di sini (membaca ikrar talak)," jelas Abid. Setelah ikrar talak diucapkan, barulah keduanya sah bercerai secara hukum dan masing-masing akan mendapatkan akta cerai.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK