Resmi! Pemerintah Tebar Diskon Tarif Kereta, Kapal Laut, dan Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah 2026
FAKTANASIONAL.NET — Kabar gembira bagi masyarakat yang hendak menikmati masa liburan. Pemerintah secara resmi memberlakukan kembali kebijakan diskon tarif untuk berbagai moda transportasi massal. Insentif ini berlaku penuh selama periode libur sekol…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Kabar gembira bagi masyarakat yang hendak menikmati masa liburan. Pemerintah secara resmi memberlakukan kembali kebijakan diskon tarif untuk berbagai moda transportasi massal.
Insentif ini berlaku penuh selama periode libur sekolah 2026 serta masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa langkah strategis ini diambil berdasarkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi harga, sekaligus mendongkrak sektor pariwisata dan urat nadi ekonomi di berbagai daerah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan jauh lebih terjangkau bagi masyarakat luas di tengah masa lonjakan mobilitas.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Rute Favorit Mulai Merangkak Naik Menjelang Puncak Musim Liburan
"Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujar Menhub Dudy Purwagandhi dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Senin (22/6/2026).
Kebijakan stimulus ekonomi ini disahkan melalui Keputusan Bersama antara Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi jajaran BUMN sektor transportasi untuk mengeksekusi pemotongan tarif di lapangan.
Meski harga tiket dipotong secara signifikan, Menhub menegaskan bahwa aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang wajib tetap menjadi prioritas utama selama masa liburan berlangsung.
Rincian Diskon Tarif Moda Transportasi Libur Sekolah 2026
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, berikut adalah rincian lengkap potongan harga dan fasilitas gratis yang disediakan oleh pemerintah:
1. Moda Kereta Api
-
Insentif: Diskon tarif sebesar 30 persen.
-
Ketentuan: Berlaku untuk seluruh lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi.
-
Periode: Mulai tanggal 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
2. Moda Transportasi Laut (Kapal Penumpang)
-
Insentif: Diskon tarif sebesar 30 persen.
-
Ketentuan: Berlaku untuk seluruh ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi.
-
Periode: Berlaku dengan lini waktu yang lebih panjang, yaitu mulai 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.
3. Jasa Kepelabuhan & Penyeberangan (Gratis)
-
Insentif: Diskon tarif 100 persen (Gratis) untuk tarif jasa kepelabuhan.
-
Ketentuan: Khusus ditujukan bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan Golongan II (sepeda motor) dan Golongan IVA (mobil penumpang mini).
-
Periode: Mulai tanggal 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
-
Lokasi Pelayanan: Fasilitas gratis ini berlaku di 14 pelabuhan yang mencakup 7 lintasan penyeberangan strategis nasional, yaitu lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, dan Sape-Labuan Bajo.
4. Moda Transportasi Udara (Pesawat)
-
Insentif: Pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai atau PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
-
Ketentuan: Berlaku untuk penerbangan pesawat udara berjadwal khusus kelas ekonomi.
-
Periode: Mulai tanggal 24 Juni sampai 5 Juli 2026.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.