Fakta Nasional

Respon Laporan Warga, Tim Labubu Polres Kubu Raya Ringkus Pengedar Sabu di Sungai Kakap

KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya melalui Tim Labubu berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DI alias AM (23) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan yang dilakukan di Desa Sungai Kakap pada Jumat p…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 22 April 2026 📖 1 menit
Respon Laporan Warga, Tim Labubu Polres Kubu Raya Ringkus Pengedar Sabu di Sungai Kakap
/Dok. Faktakalbar

KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya melalui Tim Labubu berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DI alias AM (23) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan yang dilakukan di Desa Sungai Kakap pada Jumat pekan lalu ini merupakan hasil tindak lanjut atas keresahan masyarakat setempat.

Operasi penggerebekan yang melibatkan saksi dari perwakilan warga ini membuahkan hasil saat petugas menyisir kediaman tersangka.

Polisi menemukan sebuah tas hitam tergantung di balik pintu kamar yang berisi dua paket plastik klip transparan bermuatan butiran kristal putih.

Motif Ekonomi dan Peran Ganda

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka DI diketahui tidak hanya mengedarkan sabu, tetapi juga aktif mengonsumsi barang haram tersebut.

Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Ade, menjelaskan bahwa pelaku nekat menjalankan bisnis ini demi meraup keuntungan pribadi.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari Pontianak Timur. Rencananya, sabu seberat 1,16 gram itu akan dipecah kembali menjadi paket-paket kecil untuk dijual demi keuntungan pribadi, sementara sebagian lainnya dikonsumsi sendiri,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).

Kejar Pemasok Utama di Pontianak Timur

Polisi kini tengah melakukan pengembangan intensif untuk melacak jaringan pemasok utama yang berada di wilayah Pontianak Timur.

Ade memberikan apresiasi tinggi kepada warga Desa Sungai Kakap yang proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka kepada pihak berwajib.

“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat untuk melapor. Penangkapan ini adalah bukti bahwa sinergitas warga dan Polri efektif memutus mata rantai narkoba,” tegas Ade.

Jeratan Pasal Berlapis

Tersangka DI saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kubu Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada regulasi terbaru, yakni:

  • Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

  • Subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kubu Raya.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK