Richard Lee Absen Sidang: Babak Baru Praperadilan Kasus Kosmetik
SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka Richard Lee kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Richard, Jefri Simatupang, mengonfirmasi bahwa kliennya berhalangan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin…
Dengarkan Ringkasan
SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka Richard Lee kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Richard, Jefri Simatupang, mengonfirmasi bahwa kliennya berhalangan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/2/2026) karena kondisi kesehatan.
Meski absen, tim hukum menyatakan tetap optimis menghadapi gugatan melawan Polda Metro Jaya tersebut.
Perselisihan hukum ini bermula dari laporan dokter Samira (Doktif) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Richard Lee dituding memasarkan produk kecantikan yang tidak sesuai ketentuan kesehatan.
Namun, pihak Richard meyakini bahwa prosedur penetapan tersangka oleh penyidik memiliki celah hukum yang bisa dibuktikan di depan hakim melalui jalur praperadilan.
Walaupun sedang menempuh jalur hukum untuk membatalkan status tersangkanya, Richard Lee melalui pengacaranya berjanji akan tetap kooperatif.
Kasus ini sendiri melibatkan pasal-pasal berat dalam UU Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Publik kini menanti putusan hakim untuk melihat kelanjutan nasib sang dokter kecantikan tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.