Robohkan Rumah Dinas Kanwil DJBC Jatim I, Murnita Triwidyaning Rugikan Negara 537 Juta Lebih Rupiah
FAKTANASIONAL.NET - Murnita Triwidyaning diadili akibat merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Aksi terdakwa merobohkan bangunan negara menggunakan e…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Murnita Triwidyaning diadili akibat merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Aksi terdakwa merobohkan bangunan negara menggunakan ekskavator itu berakibat kerugian Rp537 juta.
Sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi telah digelar di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menyebut bangunan yang dihancurkan terdakwa merupakan aset negara yang sah dan tercatat resmi dalam sistem informasi inventaris negara.
"Bahwa gedung berupa rumah dinas di Jln Asemrowo Kali No 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya merupakan aset negara di bawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB: 015051000410826000KD dengan nama UAKPB: KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN," kata JPU Hajita Cahyo Nugroho.
"Atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian sekira Rp537.362.790," katanya.
Dengan begitu jaksa mendakwa Murnita dengan Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dengan sengaja menghancurkan gedung atau bangunan milik orang lain.
Selain itu mendakwa terdakwa dengan Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang.
Terdakwa disebut secara sengaja menyewa satu unit ekskavator seharga Rp7 juta untuk meratakan bangunan tersebut pada Ahad (27/8/2025) malam.
Murnita Triwidyaning merusak gembok pagar menggunakan palu dan memerintahkan operator ekskavator berstatus buron untuk mendorong tembok rumah hingga hancur dan hanya menyisakan bagian garasi. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.