Roy Suryo Balik Tantang Jokowi soal Praperadilan Kasus Ijazah: Singgung Pemahaman Hukum
FAKTANASIONAL.NET - Roy Suryo merespons pernyataan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menantangnya mengikuti persidangan pokok perkara terkait kasus ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, alih-alih menempuh praperadilan. Roy justru memper…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Roy Suryo merespons pernyataan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menantangnya mengikuti persidangan pokok perkara terkait kasus ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, alih-alih menempuh praperadilan. Roy justru mempertanyakan pemahaman hukum pihak yang menyampaikan tantangan tersebut.
“Kami juga menantang, menjawab, kan ada orang di sana bilang 'kalau berani ya langsung pokok perkara'. Orang itu tidak mengerti hukum, saya pastikan orang yang bicara di Solo itu tidak mengerti hukum, biar baca dulu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Roy kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Roy sebagai respons atas dorongan agar perkara segera masuk ke tahap persidangan pokok. Ia menilai langkah tersebut tidak dapat dilepaskan dari proses hukum yang sedang ditempuh.
Menurut Roy, keberadaan proses praperadilan berkaitan dengan penundaan pemeriksaan perkara pokok sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, ia menilai ajakan untuk langsung melanjutkan perkara ke persidangan pokok justru berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Kalau ada yang namanya praperadilan, itu menunda pokok perkara, kalau dia melakukan, malah nabrak, menyuruh, nyuruh itu, dia melanggar hukum, dia harus ditangkap, orang yang ada di Solo itu, saya nggak tahu siapa yang ada di Solo itu, tapi yang kemarin bilang dan menantang harus segera masuk ke pokok perkara,” tutur Roy.
Roy menyampaikan pandangannya tersebut pada Jumat, 14 Agustus 2026.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.