Fakta Nasional

Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Ternyata Ini Alasannya!

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa setelah berkas perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dilimpahka…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 23 June 2026 📖 1 menit
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Ternyata Ini Alasannya!
Dokter Tifa dan Roy Suryo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas tidak ditatahannya mereka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan/Scsht youtube.
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa setelah berkas perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan detikcom, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Senin (22/6/2026).

Keduanya meninggalkan kantor Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 16.58 WIB setelah menjalani tahapan administrasi penyerahan perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan tidak menahan kedua tersangka diambil setelah jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor.

Salah satunya adalah adanya permohonan dari kuasa hukum serta keluarga yang bersedia menjadi penjamin.

Selain itu, kedua tersangka juga menyerahkan surat pernyataan yang berisi komitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta menjaga situasi tetap kondusif.

Marcelo menegaskan keputusan tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku dalam proses penanganan perkara.

Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, jaksa juga menerima sebanyak 714 barang bukti dari penyidik kepolisian.

Barang bukti itu didominasi dokumen, buku, telepon genggam, hingga perangkat penyimpanan data yang berisi tautan maupun rekaman video yang berkaitan dengan perkara.

Usai mengetahui dirinya tidak ditahan, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur dan berterima kasih kepada berbagai pihak yang selama ini mendukungnya. Ia juga menyebut dr Tifa sebagai rekan seperjuangan yang terus mendampinginya menghadapi proses hukum.

Sementara itu, dr Tifa secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia meyakini terdapat perhatian dari kepala negara terhadap proses yang sedang dijalani sehingga situasi dapat berlangsung secara kondusif.

Kasus ini kini memasuki tahap penuntutan dan akan berlanjut ke persidangan untuk menguji seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK