Sah! UMP Jakarta 2026 Naik Menjadi Rp5,7 Juta demi Kesejahteraan Pekerja
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Keputusan ini mencatatkan kenaikan sebesar 6,17 persen dari tahun sebelumnya, sebagai upaya nyata pemerin…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.
Keputusan ini mencatatkan kenaikan sebesar 6,17 persen dari tahun sebelumnya, sebagai upaya nyata pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global, 24 Desember 2025.
Gubernur Pramono Anung menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025. Perhitungan kenaikan menggunakan nilai alfa 0,75 dari pertumbuhan ekonomi daerah.
Angka ini merupakan titik tengah untuk menyeimbangkan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlanjutan operasional para pelaku usaha di Jakarta.
Selain kenaikan upah, Pemprov DKI berkomitmen menyalurkan berbagai bantuan sosial untuk meringankan beban pekerja.
Program tersebut meliputi subsidi transportasi publik, akses air minum murah melalui PAM Jaya, hingga bantuan pangan. Pemerintah juga memberikan kemudahan perizinan bagi UMKM agar ekosistem ekonomi tetap tumbuh positif dan menciptakan lapangan kerja baru.
Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan sosial dan stabilitas ekonomi bagi seluruh warga Jakarta.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.