Saksi Kunci Mangkir: Teka-teki Suap Bea Cukai Senilai Rp40 Miliar Berlanjut
FAKTANASIONAL.NET - Skandal dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memasuki babak baru yang penuh hambatan. Pada pemeriksaan yang dijadwalkan Rabu, 15 April 2026, Wahab, seorang saksi dari Perusahaan Rokok (PR) Cahaya Pro Pamekas…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Skandal dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memasuki babak baru yang penuh hambatan.
Pada pemeriksaan yang dijadwalkan Rabu, 15 April 2026, Wahab, seorang saksi dari Perusahaan Rokok (PR) Cahaya Pro Pamekasan, mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Ketidakhadirannya di Gedung Merah Putih menciptakan lubang dalam konstruksi perkara suap impor barang yang telah menyeret pejabat tinggi di direktorat tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Kamis, 16 April 2026, menegaskan bahwa penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan Wahab.
Di sisi lain, penyidik berhasil mendalami keterangan dari Aditya Rahman Rony Putra, seorang PNS DJBC yang hadir untuk memberikan kesaksian.
Fokus pemeriksaan saat ini adalah menelusuri aliran dana dan bentuk "pemberian" kepada oknum pejabat yang diduga memuluskan praktik impor ilegal sejak awal tahun ini.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari OTT dramatis pada 4 Februari 2026. Hingga kini, KPK telah mengamankan aset fantastis senilai Rp40,5 miliar, yang mencakup logam mulia, jam tangan mewah, hingga uang tunai miliaran rupiah.
Sosok sentral dalam perkara ini, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, telah resmi ditahan sejak 27 Februari 2026. Penelusuran kini mengarah pada sejauh mana keterlibatan perusahaan swasta dalam menyuplai gratifikasi kepada para pemangku kebijakan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.