Fakta Nasional

Sambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Sekda Pontianak Ajak Warga Pasang Dekorasi dan Bendera Sebulan Penuh

PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Kota ( Pemkot ) Pontianak, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Amirullah, mengeluarkan imbauan kepada seluruh instansi pemerintah, sektor swasta, dan lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyema…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: admin Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 03 August 2025 📖 2 menit
Sambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Sekda Pontianak Ajak Warga Pasang Dekorasi dan Bendera Sebulan Penuh
Pemkot Pontianak mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 - 31 Agustus 2025 dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 RI. Foto: HO/Faktanasional.net

PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Amirullah, mengeluarkan imbauan kepada seluruh instansi pemerintah, sektor swasta, dan lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

Imbauan ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat kebangsaan dan memeriahkan momen bersejarah ini di seluruh penjuru kota.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Wajibkan Pelaku Usaha Kuliner Terapkan Pengelolaan Sampah Mandiri
Dasar dari seruan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Pontianak dengan Nomor B/400.14.1.1/750/PROKOPIM/2025, tertanggal 31 Juli 2025.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 mengenai penyampaian tema dan logo resmi peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Pemasangan dekorasi bernuansa kemerdekaan menjadi salah satu fokus utama. Mulai dari perkantoran hingga lingkungan pemukiman diharapkan dapat menampilkan wajah kota yang semarak dan patriotik selama bulan Agustus.

“Seluruh lingkungan, baik perkantoran, tempat usaha maupun pemukiman masyarakat, diharapkan mulai memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho, maupun hiasan lainnya secara serentak sejak 1 hingga 31 Agustus 2025,” ujar Amirullah pada hari Sabtu (2/8/2025).
Amirullah menambahkan, untuk menjaga keseragaman dan standarisasi, penggunaan logo serta desain turunan HUT ke-80 Kemerdekaan RI harus mengacu pada pedoman resmi.

Panduan tersebut dapat diakses dan diunduh melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara di www.setneg.go.id.

Logo ini diimbau untuk diimplementasikan secara maksimal di berbagai media, mulai dari website, media sosial, tayangan televisi, dekorasi bangunan, kendaraan dinas dan umum, hingga produk merchandise.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Warga, Pemkot Pontianak Buka Layanan Pengaduan via WhatsApp di Nomor Ini
Selain dekorasi, pengibaran Bendera Merah Putih di setiap lingkungan juga menjadi kewajiban sebagai simbol penghormatan dan cinta tanah air.
“Pengibaran bendera dilakukan serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025 sebagai bentuk kecintaan dan penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa,” katanya.
Lebih dari sekadar seremonial, Amirullah mendorong agar peringatan kemerdekaan tahun ini diisi dengan berbagai kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Menurutnya, kegiatan-kegiatan tersebut dapat membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai kebangsaan, memperkuat solidaritas, serta mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa, khususnya dalam menyambut HUT ke-80 RI di Pontianak.

“Momentum ini hendaknya dimanfaatkan untuk menumbuhkan semangat persatuan, mempererat kebersamaan, dan menunjukkan rasa cinta tanah air dalam tindakan nyata,” pungkasnya.
Untuk memudahkan masyarakat dan instansi, Pemkot Pontianak juga telah menyediakan desain spanduk khusus yang bisa diunduh melalui tautan https://bit.ly/HUTRI80PTK.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK