Fakta Nasional

Sarwendah Tolak Serahkan Sertifikat Aset Ruben Onsu, Persoalan Harta Kembali Memanas

FAKTANASIONAL.NET - Perseteruan antara Ruben Onsu dan Sarwendah setelah perceraian kembali memasuki babak baru. Kali ini, persoalan yang mencuat bukan mengenai kehidupan pribadi, melainkan dokumen kepemilikan sejumlah aset yang menjadi bagian dari k…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 12 September 2026 📖 1 menit
Sarwendah Tolak Serahkan Sertifikat Aset Ruben Onsu, Persoalan Harta Kembali Memanas
Sarwendah Tan Penyanyi dan model Indonesia/(Foto: Instagram/@sarwendah29)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Perseteruan antara Ruben Onsu dan Sarwendah setelah perceraian kembali memasuki babak baru.

Kali ini, persoalan yang mencuat bukan mengenai kehidupan pribadi, melainkan dokumen kepemilikan sejumlah aset yang menjadi bagian dari kesepakatan kedua pihak.

Pihak Ruben Onsu menyebut masih terdapat sertifikat aset properti yang belum diserahkan Sarwendah.

Dokumen tersebut berkaitan dengan aset berupa vila dan tanah yang berdasarkan kesepakatan pembagian harta menjadi hak Ruben.

Dikutip dari SINDOnews, Jumat, 11 September 2026, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan Akta 39.

Dalam kesepakatan itu, Ruben disebut telah menyerahkan sejumlah aset kepada mantan istrinya.

Namun, menurut Minola, dokumen atas aset yang tersisa dan menjadi hak Ruben justru belum diterima pihaknya.

Minola mengatakan pihak Ruben telah mengambil langkah resmi dengan mengirimkan surat pada 20 Mei untuk meminta dokumen kepemilikan aset yang menjadi hak kliennya.

Permintaan tersebut mengacu pada Pasal 5 dalam akta kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa para pihak saling memberikan persetujuan dan kuasa untuk menjual, mengalihkan, maupun menjaminkan tanah dan bangunan yang menjadi hak masing-masing.

Meski demikian, permintaan tersebut disebut belum dipenuhi. Sarwendah disebut menolak menyerahkan dokumen dengan alasan masih terdapat kewajiban cicilan kepada bank.

Minola mengungkapkan penolakan itu terjadi ketika pihaknya meminta agar sertifikat yang berkaitan dengan aset Ruben segera diserahkan.

“Nah, karena Pasal 5 mengatakan, 'Maka para pihak dengan ini saling memberikan persetujuan dan kuasa untuk menjual, mengalihkan, menjaminkan dengan cara apapun tanah dan bangunan yang menjadi haknya masing-masing.' Kita bersurat, 'Tolong dong, surat-surat itu berikan dong.' Nggak diberikan. Ditolak sama dia. Alasannya apa, Bang? Alasannya karena masih ada cicilan,” ujar Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembagian aset pascaperceraian Ruben Onsu dan Sarwendah belum sepenuhnya selesai.

Di tengah adanya kesepakatan tertulis, masing-masing pihak masih memiliki persoalan terkait pelaksanaan pembagian aset dan dokumen kepemilikannya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK