Fakta Nasional

SDR Soroti Dugaan Maladministrasi Kontrak PT Moya–PAM Jaya, Berpotensi Cacat Hukum

FAKTANASIONAL.NET - Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menyoroti dugaan maladministrasi dalam kontrak kerja sama pengelolaan air minum antara PT Moya Indonesia dan PAM Jaya yang diteken pada 14 Oktober 2022. Kontrak tersebut dinilai berpotensi bermasalah…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 05 February 2026 📖 2 menit
SDR Soroti Dugaan Maladministrasi Kontrak PT Moya–PAM Jaya, Berpotensi Cacat Hukum
Kontrak kerja sama antara PAM Jaya dan PT Moya Indonesia diduga rugikan APBD DKI triliunan Rupiah/Sumber Foto: Poros Jakarta.

FAKTANASIONAL.NET - Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menyoroti dugaan maladministrasi dalam kontrak kerja sama pengelolaan air minum antara PT Moya Indonesia dan PAM Jaya yang diteken pada 14 Oktober 2022. Kontrak tersebut dinilai berpotensi bermasalah secara hukum karena ditandatangani sebelum berakhirnya kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra pada Februari 2023.

Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, menilai proses peralihan pengelolaan air di Jakarta dilakukan tanpa transparansi dan partisipasi publik yang memadai. Ia menyebut, selama 25 tahun swastanisasi air melalui Palyja dan Aetra telah memunculkan ketimpangan akses air bersih, terutama bagi warga di permukiman informal yang tidak memiliki sertifikat hak milik.

Akibat keterbatasan tersebut, sebagian warga terpaksa bergantung pada sumber air alternatif dengan harga lebih mahal dan kualitas yang tidak selalu terjamin. Bahkan di wilayah yang telah terhubung jaringan perpipaan, layanan air masih kerap bermasalah, mulai dari pasokan yang tidak stabil hingga kualitas air yang tidak layak konsumsi.

“Di banyak wilayah, pasokan air masih terputus-putus dan kualitasnya jauh dari standar air minum,” ujar Hari dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).

SDR mempertanyakan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PAM Jaya yang menandatangani kontrak baru dengan PT Moya Indonesia sebelum kontrak lama resmi berakhir. Menurut Hari, langkah tersebut patut diduga sebagai maladministrasi dalam proses transisi pengelolaan air minum Jakarta.

Selain itu, SDR juga menyoroti dugaan adanya keterkaitan antara PT Moya Indonesia dengan pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam pengelolaan Aetra. Jika dugaan tersebut benar, pergantian pengelola dinilai hanya bersifat administratif tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kegagalan model swastanisasi air yang telah berlangsung selama seperempat abad.

“Jika hanya berganti nama pengelola, risiko pengulangan kesalahan tata kelola air Jakarta tetap terbuka,” tegasnya.

Hari juga menilai penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2022 serta proses transisi menuju pengakhiran kontrak lama dilakukan tanpa akuntabilitas yang kuat. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait rencana penawaran umum perdana (IPO) PAM Jaya yang ditargetkan pada 2027.

Ia mengingatkan kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terutama Pasal 531 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Atas dasar itu, SDR meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menunda rencana IPO PAM Jaya hingga dilakukan kajian menyeluruh terhadap proses peralihan pengelolaan air dan dampaknya bagi kepentingan masyarakat.[Zul]

 

 


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK