SDR Soroti Pergub Efisiensi Air DKI, Dinilai Berpotensi Untungkan Mitra PAM Jaya
FAKTANASIONAL.NET - Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menyoroti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Lembaga tersebut menilai regulasi ini berpotensi menghadirkan keuntungan bisnis bagi…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menyoroti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung.
Lembaga tersebut menilai regulasi ini berpotensi menghadirkan keuntungan bisnis bagi PT Moya Indonesia, mitra strategis Perumda PAM Jaya, seiring dorongan peralihan penggunaan air tanah ke air perpipaan.
Direktur Eksekutif SDR, Purwanto, menyebut kebijakan tersebut tidak dapat dipisahkan dari arah pengelolaan air di Jakarta yang kini menekankan pembatasan air tanah dan peningkatan penggunaan air bersih melalui jaringan perpipaan.
Menurutnya, secara struktural kebijakan ini akan meningkatkan permintaan terhadap pasokan air yang dikelola PAM Jaya, yang dalam operasional dan pengembangan produksinya bekerja sama dengan PT Moya Indonesia.
“Regulasi ini memang dikemas dalam narasi efisiensi dan keberlanjutan. Namun dari sisi dampak, terdapat potensi penciptaan permintaan baru terhadap layanan air perpipaan yang secara bisnis menguntungkan mitra PAM Jaya,” ujar Purwanto dalam keterangan tertulis yang dikutip redaksi, Selasa (3/3/2026).
Pergub tersebut mengatur kewajiban efisiensi air bagi bangunan tertentu sekaligus memperketat pembatasan penggunaan air tanah. SDR menilai kebijakan ini secara tidak langsung mendorong gedung komersial dan fasilitas skala besar untuk bergantung pada jaringan perpipaan.
SDR juga menekankan bahwa kerja sama antara BUMD dan pihak swasta bukanlah persoalan utama. Namun, yang menjadi sorotan adalah keselarasan waktu dan arah kebijakan, mengingat kolaborasi PAM Jaya dan PT Moya Indonesia telah berjalan sebelum regulasi baru tersebut diterbitkan.
Purwanto menilai regulasi dengan dampak ekonomi luas semestinya disertai transparansi menyeluruh, termasuk analisis potensi konflik kepentingan dan dampak distribusi manfaat maupun beban kebijakan.
SDR mendorong evaluasi komprehensif terhadap Pergub No. 5 Tahun 2026, termasuk keterkaitannya dengan skema kerja sama PAM Jaya dan PT Moya Indonesia. Selain audit keuangan, lembaga tersebut mengusulkan audit kebijakan guna memastikan akuntabilitas dan kepentingan publik tetap menjadi prioritas.
Menurut SDR, transparansi dan pengawasan publik menjadi elemen penting agar kebijakan efisiensi air benar-benar berpihak pada warga Jakarta dan tidak menimbulkan persepsi adanya kepentingan bisnis tertentu.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.